KABARBURSA.COM – Rencana delisting PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) memunculkan spekulasi di kalangan pelaku pasar terkait dugaan ketidakmampuan emiten tersebut dalam memenuhi kketentuan baru free float minimal 15 persen yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Isu ini menguat setelah muncul pertanyaan apakah SUPR menjadi emiten pertama yang memilih keluar dari bursa karena tidak dapat memenuhi aturan tersebut, di tengah implementasi kebijakan baru yang menuntut peningkatan kepemilikan publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa rencana go private dan voluntary delisting SUPR tidak berkaitan langsung dengan tekanan pemenuhan free float, melainkan merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang perusahaan.
“Rencana tersebut telah dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang,” ujarnya dalam pernyataan resmi tertulisnya dikutip Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut mencakup upaya efisiensi operasional serta restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup. SUPR sendiri diketahui merupakan entitas anak tidak langsung dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yang juga merupakan perusahaan tercatat di BEI.
Dengan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi tersebut, opsi untuk menjadi perusahaan tertutup dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menyederhanakan struktur usaha serta meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dalam grup.
Lebih lanjut, BEI menegaskan bahwa pihaknya tetap aktif dalam mendampingi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float yang berlaku. Bursa memahami bahwa pemenuhan aturan tersebut memerlukan upaya khusus bagi sebagian emiten.
“Bursa hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan kepada Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.
Ia menambahkan bahwa BEI telah menyiapkan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, penguatan aspek bisnis dan operasional, hingga penyediaan fasilitas konsultasi langsung atau one-on-one assistance bagi emiten.
Selain itu, BEI juga mendorong perusahaan tercatat untuk meningkatkan interaksi dengan investor melalui kegiatan roadshow guna memperluas basis pemegang saham publik.
Dalam implementasinya, BEI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asosiasi terkait untuk memantau dan mendukung pemenuhan ketentuan free float oleh seluruh perusahaan tercatat.
BEI berharap emiten dapat menemukan solusi terbaik untuk memenuhi regulasi yang berlaku tanpa harus menempuh langkah delisting, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.
Menilik data perdagangannya hari ini, saham SUPR masuk suspensi dengan harga Rp43.850 per lembarnya. Dalam perdagangan 5 tahun ke belakang, saham ini pernah menyentuh harga tertinggi 70.975 per lembarnya pada Maret 2022 atau mengalami kenaikan sebesar 1.278 persen dari harga sebelumnya. Freefloat perusahaan ini hanya sebesar 2,67 persen, sementara pengendali memegang 97,33 persen. Perusahaan ini IPO pada 11 Oktober 2011 lalu dengan melepas 100 juta lembar saham di harga 3.400 per lembarnya.(*)