Logo
>

Demi Perkuat Modal, OJK Pangkas 33 BPR Tahun Lalu

Ditulis oleh KabarBursa.com
Demi Perkuat Modal, OJK Pangkas 33 BPR Tahun Lalu

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi dan penguatan sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mulai memperlihatkan hasilnya.

    Dalam tahun 2023, tercatat penurunan sebanyak 33 BPR.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penurunan tersebut sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan antara BPR, atau dalam satu grup kepemilikan guna memperkuat permodalan.

    "Meskipun jumlah BPR secara keseluruhan berkurang, Dian menekankan bahwa jumlah total kantor tidak berbeda jauh karena dalam proses penggabungan atau peleburan, kantor cabang umumnya menjadi bagian dari BPR yang mengambil langkah tersebut," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu 28 Februari

    Di sisi lain, jumlah BPR dengan modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari 1.076 menjadi 1.190 BPR. "OJK berkomitmen untuk menjadikan seluruh BPR sebagai lembaga keuangan yang andal, terpercaya, efisien, dan berperan aktif dalam perekonomian," ujar Dian  2024.

    Dian menambahkan bahwa meskipun menghadapi tantangan berat dalam perekonomian, industri BPR berhasil bertumbuh sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

    Selanjutnya, OJK akan segera meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR sebagai kelanjutan dari serangkaian peraturan yang diterbitkan pada tahun 2023, yang akan diikuti dengan penerbitan peraturan baru pada tahun 2024.

    “OJK akan memastikan bahwa setiap BPR berada dalam kondisi yang sehat, memenuhi persyaratan permodalan, dan memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan,” jelas Dian.

    Bagi BPR yang mengalami masalah, OJK akan melakukan pengawasan dan memfasilitasi perbaikan. Namun, bagi BPR yang terlibat dalam pelanggaran integritas seperti penipuan atau pelanggaran tata kelola, OJK akan menutupnya dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Selain itu, OJK akan memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan penipuan dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," beber Dian.

    Dian berharap bahwa di masa depan, BPR yang beroperasi akan menjadi lembaga yang sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi perantara keuangan dengan baik, serta tetap memprioritaskan perlindungan nasabah.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi