KABARBURSA.COM - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi negara yang dinilai tengah berada dalam krisis konstitusi.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Kabar Bursa, Kamis 22 Agustus 2024, DGB UI menilai bahwa tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dianggap arogan dan terang-terangan mengabaikan konstitusi, telah membawa Indonesia ke ambang otoritarianisme. Mereka menilai, situasi ini seakan mengembalikan Indonesia ke era kelam kolonialisme dan penindasan.
Tindakan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Lebih jauh lagi, DGB UI menilai, langkah DPR ini dianggap sebagai manifestasi nyata dari kolusi dan nepotisme, penyakit lama yang pernah dilawan dengan keras oleh gerakan Reformasi pada 1998.
DGB UI menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga-lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, dinilai menciderai nilai-nilai kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.
Menurut DGB UI, Tidak ada dasar filosofis, yuridis, ataupun sosiologis yang dapat membenarkan perubahan persyaratan usia calon kepala daerah serta besaran kursi partai politik yang diajukan dalam revisi UU tersebut.
Perubahan-perubahan ini, menurut DGB UI, berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas dan merusak tatanan kehidupan bernegara.
Lebih dari itu, DGB UI memperingatkan bahwa tindakan DPR yang membangkang terhadap putusan MK akan meruntuhkan kewibawaan negara serta lembaga-lembaga tinggi lainnya. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dikhawatirkan akan tergerus hingga ke titik terendah.
“Kami sangat geram atas sikap dan tindakan para pejabat, baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang secara nyata mengingkari sumpah jabatan mereka,” ujar pernyataan dari DGB UI.
Dewan Guru Besar ini juga menyatakan kekhawatirannya terhadap masa depan demokrasi Indonesia, yang mereka nilai tengah berada dalam ancaman kehancuran.
Dalam sikapnya, DGB UI menyerukan kepada semua lembaga negara terkait untuk segera menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak dengan arif, adil, serta bijaksana, seraya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK demi menjaga kedaulatan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Menurut mereka, Indonesia harus tetap kuat dan teguh dalam menjalankan konstitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
DGB UI menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus selalu dijaga berdasarkan Pancasila, sebagai dasar negara yang telah lama menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Nama-nama dari berbagai profesor terkemuka Universitas Indonesia turut menandatangani pernyataan ini, menunjukkan betapa seriusnya peringatan yang mereka sampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
DGB UI menegaskan, pernyataan ini diharapkan mampu menjadi pengingat dan penegas bahwa reformasi serta demokrasi di Indonesia harus terus dijaga, agar bangsa ini tidak kembali terjerumus dalam kegelapan sejarahnya.
Berikut nama Profesor yang menyatakan keprihatinannya:
1. Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.
2. Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
3. Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
4. Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
5. Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
6. Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
7. Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
8. Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
9. Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
10. Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
11. Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
12. Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
13. Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
14. Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
15. Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
16. Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
17. Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
18. Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
19. Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sari, M.Sc., M.Eng
20. Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
21. Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
22. Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
23. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
24. Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
25. Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
26. Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
27. Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
28. Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.
29. Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.
30. Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA
31. Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
32. Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
33. Prof. Dr. Maman Lesmana
34. Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
35. Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
36. Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
37. Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
38. Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
39. Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
40. Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
41. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
42. Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA
43. Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
44. Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
45. Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
46. Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
47. Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
48. Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
49. Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.
50. Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.
51. Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
52. Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
53. Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
54. Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
55. Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
56. Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
57. Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
58. Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
59. Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
60. Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
61. Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.
62. Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
63. Prof. Dr. Martani Huseini
64. Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.
65. Prof. Dr. Manneke Budiman
66. Prof. Dr. Rosali Saleh
67. Prof. Dr. Reny Hawari. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.