Logo
>

Dihantui Produk Impor dan Selundupan, Industri Tekstil Terancam Remuk

Ditulis oleh Harun Rasyid
Dihantui Produk Impor dan Selundupan, Industri Tekstil Terancam Remuk

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Industri tekstil nasional sedang menghadapi gempuran produk tekstil impor. Masalah ini mengakibatkan banyak perusahaan yang terpaksa pailit karena tidak sanggup bertahan.

    Ketua Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai, industri tekstil memiliki potensi dalam memberikan nilai tambah ekonomi.

    Besarnya potensi industri tekstil, kata Redma, dapat dilihat dari besarnya keuntungan yang didapat dalam proses produksinya. Dengan harga bahan baku PX (Paraxylene) sebesar Rp5.000 per 0,30 kg, dapat menghasilkan nilai tambah berupa 1 kg pakaian jadi senilai Rp104 ribu atau naik hingga 2.000 persen.

    Berdasarkan data APSyFI, kebutuhan konsumsi garmen domestik pada tahun 2023 mencapai 2,26 juta ton. Jika ditambah dengan nilai konsumsi garmen domestik sebesar USD15,18 miliar, artinya nilai ekonomi industri tekstil mencapai Rp235 triliun per tahun (kurs 1 USD sama dengan Rp15.500).

    “Dari PX yang cuma Rp5.000 kali kuantitinya, kita beli dari Pertamina hampir 600.000 metrik ton per tahun, jadi total nilainya sekitar Rp10 triliun. Dari Rp10 triliun itu, business size-nya bisa berkembang jadi Rp235 triliun,” jelas Redma dalam keterangan resmi yang diterima kabarbursa.com, Senin, 13 Januari 2025.

    Sumbangan pajak industri tekstil mencapai Rp25 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, industri tekstil memiliki andil yang besar dalam mendorong perekonomian nasional.

    Belum lagi kontribusi PPN impor tekstil, salah satunya dari komoditas kapas. Diketahui per tahun 2023, konsumsi kapas di Indonesia mencapai 611.550 metrik ton dengan harga beli Rp31.000 per kilogram. Jika impor kapas berjalan dengan benar, kata dia, pajak yang dapat diterima negara sekitar Rp18,95 triliun per tahun.

    “Dari PPN saja bisa mencapai Rp25 triliun. Ini menunjukkan betapa besar multiplier effect dari industri tekstil terhadap ekonomi nasional,” sebut Redma.

    Tapi sayangnya, potensi ini menemui jalan buntu akibat masuknya barang impor dan selundupan, terutama pada produk kain dan garmen. Hal ini berdampak langsung pada sektor benang dan polyester yang kini mengalami penurunan kapasitas produksi.

    “Kalau baju impor masuk, berarti kain lokal tidak dibutuhkan. Akhirnya kain impor juga masuk, pabrik benang dan polyester pun terkena imbas. Padahal, kapasitas produksi polyester kita cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik, tetapi pabrik-pabrik ini malah tutup karena serbuan impor,” ucap Redma

    Ia kemudian mempertanyakan akurasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) per triwulan III 2024 pada sektor tekstil sebesar 7,43 persen secara tahunan (YoY).

    Rupanya hal ini karena besarnya barang impor yang tidak tercatat dan tidak dimasukan dalam perhitungan neraca perdagangan. Sehingga Redma menilai, prodik tekstil impor justru dihitung sebagai produk dalam negeri.

    “Itu impor kain dan garmen yang tercatat hanya 50 persennya, seakan neraca kita positif padahal negatifnya sangat besar, tahun ini lebih dari USD2,5 miliar. Faktanya PHK juga terjadi dimana-mana, baiknya pemerintah turun langsung, verifikasi 60 perusahaan yang tutup ini biar jelas,” paparnya.

    Redma menyoroti pentingnya kebijakan yang mampu melindungi industri tekstil dari serangan produk impor dan selundupan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan di sektor hilir seperti kain dan garmen.

    Ia juga mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal dalam berbagai proyek, termasuk pengadaan seragam sekolah hingga kebutuhan pemerintahan.

    “Jika impor terus menggempur, pabrik lokal yang memproduksi kain, benang, polyester, PTA, Paraxylene bakal mengalami tekanan berat dan terancam mati,” ujarnya.

    Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor dapat direvisi.

    Menurut Budi, perubahan ini akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

    "Ini bisa diubah tergantung hasil review-nya. Makanya kami masih terus berdiskusi,” ujar Budi kepada media, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

    Budi menerangkan, perubahan regulasi perdagangan, termasuk Permendag Nomor 8, merupakan hal yang wajar karena aturan harus bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian nasional. Ia menyebut, peraturan tersebut dapat diubah sesuai hasil evaluasi.

    Budi juga menegaskan, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama jika ada rasa ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.

    Dalam waktu dekat, Kemendag akan membahas peraturan tersebut lebih lanjut bersama Kementerian Perindustrian. “Minggu ini kami akan rapat lagi dengan Kemenperin,” sebut politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

    Bukan cuma Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Budi juga akan melakukan peninjauan kembali hingga evaluasi soal regulasi-regulasi lain yang mempengaruhi sektor industri. “Jadi semua Permendag dan kebijakan pasti perlu dievaluasi,” ucapnya.

    Diletahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan hanya bisa dilakukan dengan adanya pertimbangan teknis. Di samping itu, lewat Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.

    Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada masa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau sebelum Budi Santoso, tepatnya pada 17 Mei 2024 lalu. Regulasi tersebut dinilai kontroversial karena dianggap menjadi penyebab penutupan perusahaan tekstil dalam negeri semisal PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL). (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.