KABARBURSA.COM – Sekjen Harley Owner Group (HOG) Indomobil Wiwin Setiawan menyambut baik rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mewajibkan pengguna motor berkapasitas 250 cc ke atas untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Aturan SIM C1 bakal dilanjutkan dengan SIM C2 untuk pengguna motor berkapasitas lebih dari 500 cc.
“Kalau saya bilang SIM C1 itu baik. SIM itu menandakan bahwa skill riders sendiri harus sesuai dengan kapasitas cc motornya,” kata Wiwin kepada Kabar Bursa, Kamis 6 Juni 2024.
Menurutnya, penerapan SIM C1 sama dengan konteks mobil pribadi dengan mobil komersial seperti truk. SIM mobil pribadi atau mobil kecil harus dibedakan karena ada perbedaan dimensi kendaraan dan cara teknis mengemudi mobil pribadi dan truk.
Perbedaan kecepatan motor, kata dia, juga bisa menjadi alasan SIM C1 itu masuk akal. Karena, dibutuhkan skill khusus untuk bisa mengendarai motor dengan cc besar. Meski begitu, ia berharap agar di tataran realisasi dapat difasilitasi dengan baik oleh Polri.
Jika dalam dunia moge atau kendaraan ber-cc besar, ada keberlanjutan antara SIM C ke C1 dan kemudian C2. Sebagai anggota komunitas, ia melihat ini adalah sesuatu yang wajar karena memang peraturan yang wajib ditaati.
“Yang harus dipertanyakan itu jangka waktu dari C1 ke C2. Masa SIM itu 5 tahun. Kalau saran saya untuk bisa ke C2 itu sampai masa berlaku SIM C1 habis baru kemudian C2,” ujarnya.
Wiwin mengungkapkan, pihaknya telah menerima sosialisasi terkait dengan aturan SIM C1 dan C2 sejak lama. Namun, realisasinya baru akan direalisasikan dalam waktu dekat. “Wacana SIM C1 sudah ada sejak Covid. Itu baru terealisasi sekarang. Panjang sekali waktunya. Tapi, kalau dulu itu, kalau tidak salah, langsung ke C2, tapi sekarang harus C1 dulu,” jelasnya.
Terkait anggapan masyarakat terkait adanya peluang cuan dalam penerapan SIM C1 dan C2, Wiwin mengaku tak melihat ada tendensi ke arah sana. Hanya saja ia punya concern khusus terkait dengan peralihan masa peralihan antara SIM C, C1 dan C2.
“Jadi jangan melihat kami punya motor dengan kapasitas besar sehingga menganggap kami punya uang lebih atau bagaimana. Saya hanya menyarankan pihak kepolisian menerapkan C1 dan diteliti dampaknya baru kemudian ke step selanjutnya (SIM C2),” ujarnya.
Materi Ujian SIM C1
Wiwin mengungkapkan, materi ujian SIM C1 tidak jauh berbeda dengan motor biasa. Perbedaan hanya ada di teknik pengereman. Materi terkait dengan tata tertib juga masih sama. “Teknik pengereman dan handling saja yang berbeda di ujian SIM C1,” jelasnya.
Terkait dengan teknis ujian praktik, kata dia, seharusnya menggunakan moge juga. Namun, terkait hal ini, ia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.
“Seharusnya dari pihak kepolisian bisa memfasilitasi (kendaraan yang sesuai) untuk ujian praktiknya,” harapnya.
Ketika ditanya terkait dengan materi ujian attitude selama di jalan, ia mengaku tak keberatan. Ia pun mengakui jika konotasi pengguna motor gede di jalan itu arogan.
“Kalau saya lihat arogansi pemakai motor besar itu sudah tidak seperti dulu. Kami sudah lebih menghargai pengguna jalan lain. Kalau tendensinya ke sana (arogan) itu mungkin hanya oknum saja,” katanya.
Wiwin mengklaim, pengguna moge sekarang sudah berbeda dengan zaman dulu. Bahkan, menurut dia, arogansi ketika di jalan lebih banyak dilakukan oleh motor kecil.
“Jumlah kecelakaan lebih banyak di motor kecil ketimbang motor besar. Kalau yang sering ter-upload (di medsos) itu motor besar saja yang disorot,” keluhnya.
Untuk menjaga ketertiban dan attitude selama di jalan, komunitasnya mengadakan kegiatan safety riding secara gratis dan wajib diikuti oleh semua anggota.
“Itu kami berikan free kepada member. Karena itu basic dari menghindari arogan. Teknik berkendara dan apa yang terjadi di jalan itu semua tanggung jawab komunitas,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan bakal menilang pengguna moge yang tidak memiliki SIM C1. Untuk penerapannya, pihak Korlantas memberi jangka waktu selama satu tahun untuk mengurus SIM.
Sekadar informasi, aturan terkait dengan SIM C1 dan C2 tertuang dalam amanat Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 05 Tahun 2021.
“Ini sebenarnya amanat Perpol Nomor 05 Tahun 2021 baru kita laksanakan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat launching SIM C1 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. (cit/prm)