KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) Badan masih mengalami pertumbuhan negatif hingga Kamis, 25 April 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan untuk WP Badan hingga 25 April terkumpul sebanyak 612.351 SPT, sementara pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838.
"Untuk wajib pajak badan sampai dengan Kamis (25 April) malam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Suryo pun mengimbau agar WP Badan untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April 2024.
"Kami mengimbau jangan sampai terlambat menyampaikan SPT khususnya PPH badan yang jatuh temponya pada tanggal 30 April 2024," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan pihaknya sudah menerima sebanyak 13.070.355 SPT wajib pribadi, meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 12.232.268.
Secara total, kata Suryo, hingga Kamis, 25 April pihaknya telah menerima 13.682.706 baik wajib pajak pribadi maupun badan. Menurutnya, angka ini meningkat dibanding tahun lalu.
"Total sampai dengan Kamis malam 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106," pungkasnya.
Untuk diketahui, masa tenggat pelaporan SPT WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Adapun ketentuan mengenai sanksi administrasi bagi WP Badan yang telat melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Peraturan tersebut terkandung pada pasal 7 ayat 1 UU KUP dengan sanksi berupa denda Rp1 juta untuk WP Badan.