KABARBURSA.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menggunakan anggaran sebesar Rp 34,34 miliar untuk membangun Core Tax Administration System (CTAS) hingga akhir tahun 2023. Angka ini setara dengan 73,57persen dari total anggaran sebesar Rp 46,68 miliar. Pada tahun 2023, serangkaian pengujian telah dilakukan dan akan diteruskan pada tahun 2024, seperti yang disebutkan dalam Laporan Kinerja DJP 2023 pada Senin 4 Maret 2024.
DJP melaporkan bahwa realisasi anggaran tersebut meliputi pembayaran kepada vendor System Integrator sebesar Rp 2,33 miliar, dan pembayaran kepada konsultan Owner's Agent-Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 29,07 miliar. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran kepada konsultan Owner's Agent-Change Management sebesar Rp 2,93 miliar.
Dalam laporan tersebut, DJP menjelaskan bahwa fokus kegiatan pada tahun 2023 adalah pada tahap pengujian, sesuai dengan Project Plan v.4.3. Pengujian tersebut meliputi sembilan kegiatan, seperti sistem integrasi, verifikasi fungsional, pengujian keamanan, dan pengujian kinerja.
Meskipun begitu, selama pengujian, masih ditemukan kecacatan yang memerlukan resolusi dan pengujian ulang. Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap bug atau kecacatan yang terdeteksi sebelumnya.
Dalam laporan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan harapannya bahwa implementasi Core Tax akan meningkatkan efisiensi sistem dan memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Implementasi ini dijadwalkan akan dimulai pada 1 Juli 2024, mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.
Menurut Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi, belanja untuk pembangunan Core Tax System di Indonesia lebih efisien dibandingkan dengan negara lain, dengan target biaya sekitar Rp 3 triliun.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan memperbarui sistem perpajakan dengan biaya yang terjangkau.