KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan ketentuan yang mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas waktu untuk pemadanan ini adalah 31 Desember 2023.
Pemadanan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Konsekuensinya, akses ke seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat dilakukan menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa WP pribadi yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Hal ini untuk memastikan kemudahan akses ke layanan perpajakan," ujar Dwi Astuti.
Dijelaskan bahwa NIK akan menjadi NPWP penuh pada pertengahan 2024, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Ini merupakan langkah terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan waktu bagi wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Meski belum dijelaskan apakah waktu pemadanan akan diperpanjang, WP diimbau untuk melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
Proses validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online di situs pajak.go.id. WP diminta untuk masuk ke menu 'Profil', melakukan validasi NIK pada kolom yang disediakan, dan mengikuti langkah-langkah yang tertera.
Kesiapan wajib pajak dalam memadankan NIK-NPWP menjadi kunci utama untuk menjaga kelancaran dan keefektifan layanan perpajakan di masa yang akan datang. DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan saran dan prosedur yang jelas untuk proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah-langkah ini menjadi kunci utama dalam memastikan akses lancar ke layanan perpajakan di era yang semakin terintegrasi.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk validasi NIK sebagai NPWP:
- Masuk ke laman DJP Online:
- Kunjungi situs resmi pajak.go.id.
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Menu Utama 'Profil':
- Setelah berhasil login, arahkan kursor ke menu utama 'Profil'.
- Perhatikan status validitas data utama Anda, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Jika status menunjukkan perlu validasi NIK, lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Validasi NIK:
- Pada halaman menu 'Profil', cari dan perhatikan kolom 'Data Utama', terutama kolom NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
- Masukkan NIK Anda yang lengkap, terdiri dari 16 digit.
- Klik 'Validasi'.
- Proses Validasi:
- Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut untuk melanjutkan.
- Ubah Profil (Opsional):
- Pilih menu 'Ubah Profil' jika ingin melengkapi atau mengubah informasi pada profil Anda.
- Anda dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga jika diperlukan.
- Selesai dan Gunakan NIK untuk Login:
- Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai sarana login ke DJP Online.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada pertengahan 2024. Hal ini sejalan dengan peluncuran coretax administration system yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak.
Dengan memahami dan mengikuti proses validasi ini, wajib pajak dapat memastikan kelancaran akses ke layanan perpajakan di masa depan. Direktorat Jenderal Pajak terus memberikan edukasi dan dukungan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini secara efektif.