KABARBURSA.COM - DPR RI membuka opsi pembentukan komisi baru di parlemen seiring dengan wacana penambahan kementerian dalam kabinet presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan pembahasan mengenai penambahan mitra kerja pemerintah sedang berlangsung.
“Wacana ini muncul seiring dengan semakin kuatnya rencana penambahan kementerian,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Puan menambahkan, penambahan komisi di DPR bertujuan memperkuat peran legislatif dalam mendukung kemitraan dengan pemerintah. “Jika ada penambahan kementerian, sepertinya komisi juga perlu ditambah agar kemitraan antara pemerintah dan legislatif semakin kuat,” ujarnya.
Saat ini, DPR masih membahas detail rencana tersebut, termasuk mekanisme kerja komisi baru yang akan dibentuk.
“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian. Jadi itu kita sedang godok dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkapnya.
Sinyal Penambahan Kabinet Kerja
DPR RI sebelumnya mengesahkan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Kementerian Negara dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderak DPR RI, pengesahan melalui Rapat Paripurna diikuti oleh 48 anggota dan 260 anggotan izin dari total 570.
Mulanya, Lodewijk menegaskan kepada seluruh fraksi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan.
“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.
Lantas dijawab setuju oleh para anggota yang hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna yang kemudian disusul dengan suara ketukan palu yang dialunkan Lodewijk. Adapun RUU Kementerian Negara telah disetujui oleh sembilan fraksi dengan satu disertai catatan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak mengatakan presiden yang akan menjabat kelak diberi kewenangan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan dengan tujuan mencapai target pembangunan dan mampu mewujudkan pemerintahan yang berasaskan tata pemerintahan yang baik.
Hal tersebut mendasari kesepahaman fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara memungkinkan adanya penambahan kabinet di pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Jumlah isu yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden memberikan arah tata kelola pemerintahan yang baik untuk terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Fraksi PKS DPR memandang bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus. Amin menuturkan, penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),” ungkapnya.
Amin menyebut Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok, dan fungsi.
“Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur-unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur-unsur organisasi tersebut dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Komisi dan Mitra Kerja DPR RI
Diketahui sebelumnya, DPR RI memiliki 11 Komisi. Adapun DPR RI sendiri memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) untuk membuat kebijakan melalui Undang-Undang (UU) yang disusun bersama pemerintah. Selain itu, tupoksi DPR RI juga melakukan pengawasan, penyusunan anggaran, hubungan luar negeri, pembentukan kabinet, pemberian persetujuan penunjukan kepala lembaga negara, hingga dialog politik dan legislasi.
Adapun ke-XI Komisi beserta mitra kerjanya sebagai berikut:
- Komisi I DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Pertahanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL, dan AU; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Keamanan Laut; Dewan Ketahanan Nasional; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Komisi II DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretaris Kabinet; Kantor Staf Presiden; Komisi Pemilihan Umum; Badan Pengawas Pemilu; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Ombudsman; Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Arsip Nasional Republik Indonesia; Komisi Aparatur Sipil Negara; dan Badan Pembina Ideologi Pancasila
- Komisi III DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kejaksaan Agung; Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi; Komisi Yudisial; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Narkotika Nasional; Setjen MPR; dan Setjen DPD
- Komisi IV DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Urusan Logistik; Dewan Maritim Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Kehutanan); dan Badan Karantina Indonesia.
- Komisi V DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS); Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS); Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS); Otorita Ibu Kota Nusantara; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
- Komisi VI DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kementerian BUMN/Daftar BUMN; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Badan Standardisasi Nasional (BSN); Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN); Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam); Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang); dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
- Komisi VII DPR RI memiliki mitra kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Badan Tenaga Nuklir Nasional; Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; dan Badan Informasi Geospasial
- Komisi VIII DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); Badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Komisi IX DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Kesehatan; Daftar Rumah Sakit Pemprov; Daftar Rumah Sakit Pemkab; Daftar Rumah Sakit Pemkot; Daftar Rumah Sakit TNI; Daftar Rumah Sakit Polri; Daftar Rumah Sakit Kementerian Lain; Daftar Rumah Sakit BUMN; Daftar Rumah Sakit Swasta; Daftar Rumah Sakit Kemitraan; Kementerian Ketenagakerjaan; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan; dan Badan Gizi Nasional
- Komisi IX DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Daftar SD, SMP; SMA/SMK; Daftar Perguruan Tinggi Negeri, Swasta, Islam, Kristen, dan Kedinasan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komite Olahraga Nasional Indonesia; Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia; dan Perpustakaan Nasional
- Komisi IX DPR RI memiliki mitra kerja Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK); Bank Indonesia; Industri Perbankan BUMN, Bank Pembangunan Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Syariah BUMN/Swasta, dan Bank Perkreditan Rakyat; Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah; Perhimpunan Bank Nasional Indonesia; Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia; Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.