Logo
>

DPR Desak Pengelolaan Sumur Tua untuk Ekonomi Daerah

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
DPR Desak Pengelolaan Sumur Tua untuk Ekonomi Daerah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari, mendesak Pertamina memberikan pengawasan khusus terhadap sumur-sumur tua yang menjadi sasaran pengeboran ilegal oleh masyarakat. Akibat dari aktivitas ini, tidak jarang terjadi korban jiwa.

    Permintaan ini disampaikan Ratna saat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan grup Pertamina (Persero) di desa Banyuurip, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Juli 2024.

    "Saya minta Pertamina menindaklanjuti pengelolaan sumur-sumur tua milik mereka, khususnya yang ada di dapil saya, Kabupaten Tuban. Selain inovasi, diharapkan Pertamina juga memberikan pengawasan khusus agar pengeboran ilegal tidak terus terjadi di masyarakat," kata Ratna, dikutip dari laman DPR, Jumat, 5 Juli 2024.

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, jika Pertamina merasa kesulitan mengelola sumur-sumur tua. Sebab itu, perlu ada regulasi dari Kementerian ESDM atau SKK Migas untuk melelangnya kepada Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi Desa.

    Ratna percaya dengan pengelolaan yang baik, sumur-sumur tersebut bisa meningkatkan produksi minyak dan lifting nasional, daripada dibiarkan terbengkalai dan menimbulkan masalah sosial serta lingkungan.

    "Kalau Pertamina sudah kewalahan, ya sudah lepasin saja. Biarkan Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi yang memenuhi syarat dari SKK Migas untuk mengelola. Keuntungan juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan desa," katanya.

    Pemanfaatan sumur tua yang disebutkan Ratna sesuai dengan perintah regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, dirancang untuk mendukung unit usaha skala kecil. Regulasi ini menyebutkan jika kontraktor tidak mengelola dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua, maka Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD dapat mengambil alih pengelolaan dan produksi, dengan persetujuan dari menteri.

    Di sisi lain, Pertamina sebenarnya melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan WK Migas yang kontrak kerjanya akan habis. Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan WK Migas yang masa kontraknya berakhir dapat dilakukan dengan beberapa cara: dikelola oleh Pertamina, perpanjangan kontrak oleh kontraktor, atau pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor. Semua ini harus mendapat persetujuan atau penetapan dari menteri.

    Peraturan tersebut kemudian digantikan oleh Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018, dan selanjutnya diubah lagi menjadi Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan WK Migas untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir.

    Pengelolaan Sumur Tua

    Pada 2022 lalu, Kementerian ESDM berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sumur-sumur tua. Soerjaningsih, mantan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM yang kini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, mengatakan meski kontribusi sumur tua tidak besar, tapi pengelolaan ini mampu menambah produksi minyak nasional serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    "Pengelolaan sumur tua mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar dalam wadah KUD/BUMD untuk mengusahakan sumur tua," katanya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, dan tidak lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Soerjaningsih menjelaskan, Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD melakukan reaktivasi sumur tua dengan biaya sendiri menggunakan teknologi yang disetujui KKKS. Hasilnya produksinya pun harus diserahkan kepada KKKS. Sebagai imbalan, KUD atau BUMD mendapatkan kompensasi berupa uang, bukan dalam bentuk minyak bumi.

    Hingga kini, hanya PT Pertamina EP yang bekerja sama dengan KUD dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua. Namun, kontribusi produksi minyak dari sumur tua masih rendah karena teknologi yang digunakan belum optimal. Upaya seperti workover atau hydraulic fracturing tidak diperbolehkan karena melanggar aturan.

    "Apabila dilakukan workover, hydraulic fracturing maupun deepening melanggar aturan yang ada karena pemroduksian sumur tua hanya dari lapisan yang pernah diproduksi. Juga apabila dilakukan workover untuk pindah lapisan maupun deepening ke lapisan yang lebih dalam, merupakan termasuk kegiatan eksplorasi kontrak kerja sama," papar Soerjaningsih.

    Selain itu, penggunaan teknologi canggih seperti artificial lift atau stimulasi dianggap kurang ekonomis bagi KUD dan BUMD.

    Data Kementerian ESDM menunjukkan beberapa KUD dan BUMD yang mengelola sumur tua, antara lain:

    1. PT PertroMuba di Lapangan Babat dan Kukui mengelola 565 sumur dengan produksi 574,34 barel per hari.
    2. KUD Wargo Tani Makmur di Lapangan Tambi dan Nanas mengelola 13 sumur.
    3. Perusda Purwa Aksara di Lapangan Gabus mengelola 27 sumur.
    4. KUD Unggul di Lapangan Cipluk mengelola 18 sumur.
    5. PT Blora Patra Energi di Lapangan Petak mengelola 23 sumur.
    6. PT Bojonegoro Bangun Sarana di Lapangan Wonocolo, Dandangilo, dan Ngrayong mengelola 493 sumur dengan produksi 283,68 barel per hari.
    7. PT Blora Patra Energi di Lapangan Ledok dan Semanggi mengelola 267 sumur dengan produksi 180,91 barel per hari.
    8. KUD Wargo Tani Makmur di Lapangan Banyubang mengelola 24 sumur dengan produksi 11,77 barel per hari.
    9. Perusda Aneka Tambang di Lapangan Gegunung mengelola 10 sumur dengan produksi 4,10 barel per hari.

    Maret lalu, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina membuat inovasi baru dalam upaya pemboran sumur minyak dan gas (migas) di lapangan Wilayah Kerja (WK) Rokan, yakni Open-hole Slotter Liner (Pensl). Inovasi ini berhasil membuat penghematan biaya pemboran hingga Rp4,5 miliar setiap sumurnya.

    Jadi, diperkirakan biaya pengelolaan sumur-sumur tua tersebut sekitar Rp4 miliar.(pin/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).