Logo
>

Dua Emiten Culas dalam IPO, OJK Bongkar Penyimpangan PIPA dan REAL

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Dua Emiten Culas dalam IPO, OJK Bongkar Penyimpangan PIPA dan REAL
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Praktik culas dalam proses penawaran umum perdana saham kembali terbongkar di pasar modal Indonesia. Dua emiten, PT Multimakmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana IPO. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di pasar perdana yang selama ini kerap dikritik investor ritel sebagai pintu masuk praktik manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. “OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy di Gedung BEI, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam kasus PT Multimakmur Lemindo Tbk, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023. Temuan utama berkaitan dengan pengakuan aset yang berasal dari dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, perseroan sebagai emiten dikenai sanksi denda sebesar Rp1,85 miliar. Direksi tahun 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena dinilai bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan. Keempat direksi itu yakni Direktur Utama Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga.

Tidak hanya itu, Direktur Utama PIPA pada periode 2023 dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. OJK juga memberikan sanksi administratif kepada auditor laporan keuangan tahunan 2023, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, berupa pembekuan surat tanda terdaftar selama 2 tahun.

Sebenarnya PIPA memang sudah menjadi sorotan karena bermasalah dan kasus ini juga telah ditangani Bareskrim Polri. Menilik data perdagangannya hari ini saham PIPA berada di 145 per lembarnya.

Sementara itu, terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, perseroan dikenai denda sebesar Rp 925 juta. Direktur Utama perseroan pada tahun 2024, Aulia Firdaus juga dijatuhi denda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan prinsip kehati-hatian.

OJK turut menindak pihak penjamin emisi dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. Regulator menemukan ketidakpatuhan serius dalam penerapan customer due diligence, kebenaran informasi pemesanan saham, serta penetapan penjatahan pasti. Atas pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp 250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun, disertai perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur. Salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas juga dijatuhi denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun. Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO REAL.

Eddy menilai bahwa penyimpangan dalam proses IPO menjadi salah satu akar persoalan manipulasi di pasar modal. “Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO,” ujarnya.

OJK juga memaparkan rekam jejak penegakan hukum di sektor pasar modal sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp 240,65 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus manipulasi perdagangan saham terhadap 151 pihak. Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis. Dari sisi pidana, OJK mencatat sejumlah perkara manipulasi saham telah diproses, dengan sebagian telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".