Logo
>

Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Divonis Lima Tahun Bui

Ditulis oleh KabarBursa.com
Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Divonis Lima Tahun Bui

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman penjara selama lima tahun untuk Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Majelis hakim menetapkan bahwa Emirsyah terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai penerbangan tersebut.

    Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, "Sebagai seorang direktur BUMN, terdakwa gagal mewujudkan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," pada Rabu 31 Juli 2024.

    Selain hukuman penjara, Emirsyah juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider penjara selama tiga bulan. Lebih jauh, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$86.367.019, setara dengan Rp1,4 triliun.

    Jika Emirsyah tidak memiliki aset yang memadai untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Emirsyah lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti sebesar US$86.36 ribu dengan subsider empat tahun penjara.

    Jaksa menilai, Emirsyah menyebabkan kerugian negara hingga US$609 juta atau Rp9,9 triliun akibat korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ia dianggap secara tidak sah membocorkan rencana pengadaan armada PT Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo, padahal rencana tersebut merupakan dokumen rahasia.

    Kronologi Kasus Korupsi Emirsyah Satar

    1. Awal Kasus: Pengadaan Pesawat

    Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia dari 2005 hingga 2014, diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan armada tersebut.

    2. Rencana Pengadaan Armado:

    Selama masa kepemimpinan Emirsyah, PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Rencana pengadaan armada ini merupakan dokumen rahasia yang tidak seharusnya dibocorkan kepada pihak luar.

    3. Tindakan Korupsi:

    Emirsyah Satar diduga menyerahkan rencana pengadaan pesawat tersebut kepada Soetikno Soedarjo, yang merupakan pihak yang tidak berhak menerima informasi tersebut. Akibatnya, informasi rahasia tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi.

    4. Penuntutan dan Tuduhan:

    Kasus ini menarik perhatian aparat penegak hukum dan dugaan korupsi mulai terungkap. Jaksa menilai bahwa Emirsyah telah menyebabkan kerugian negara mencapai US$609 juta atau Rp9,9 triliun. Emirsyah Satar dianggap terlibat dalam pengalihan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan pesawat.

    5. Sidang Pengadilan:

    Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta mengadili kasus ini. Pada persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Emirsyah Satar. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider penjara selama tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$86.367.019 atau Rp1,4 triliun.

    6. Putusan Hakim:

    Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar US$86.36 ribu dengan subsider empat tahun penjara.

    7. Dampak Kasus:

    Kasus ini mencoreng reputasi PT Garuda Indonesia dan memunculkan isu besar mengenai tata kelola dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, menggambarkan dampak signifikan dari tindak pidana korupsi tersebut terhadap negara.

    8. Langkah Selanjutnya:

    Saat ini, Emirsyah Satar menjalani hukuman penjara, dan kasus ini terus menjadi sorotan publik serta media sebagai contoh dari praktik korupsi di sektor BUMN. Pemerintah dan masyarakat menantikan implementasi reformasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

    Pihak Terlibat Korupsi PT Garuda Indonesia

    Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia, sejumlah pihak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Berikut adalah beberapa individu dan entitas yang terlibat:

    1. Emirsyah Satar

    • Jabatan: Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014)
    • Peran: Diduga terlibat dalam korupsi dengan menyerahkan rencana pengadaan pesawat kepada pihak yang tidak berhak dan mengakibatkan kerugian negara.

    2. Soetikno Soedarjo

    • Jabatan: Tidak memiliki jabatan resmi di PT Garuda Indonesia, namun merupakan pihak yang menerima informasi rahasia mengenai pengadaan pesawat.
    • Peran: Diduga menerima dokumen rahasia tentang rencana pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi.

    3. PT Garuda Indonesia

    • Peran: Sebagai entitas yang melakukan pengadaan pesawat dan menjadi korban dari praktik korupsi yang melibatkan pejabatnya.

    4. Perusahaan Pemasok Pesawat

    • Contoh: Perusahaan yang memproduksi pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka merupakan bagian dari transaksi yang dipengaruhi oleh korupsi.

    5. Pihak-Pihak Lain yang Terlibat

    • Perusahaan Smelter: Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses pengolahan hasil tambang ilegal yang mungkin terhubung dengan praktik korupsi lain, meskipun tidak langsung terkait dengan pengadaan pesawat, seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PR Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, jika dianggap sebagai bagian dari rangkaian praktik korupsi lebih luas.

    6. Aparat Penegak Hukum

    • Jaksa dan Hakim: Terlibat dalam proses hukum untuk mengusut dan memutuskan kasus ini. Jaksa penuntut umum berperan dalam penyidikan dan tuntutan, sementara hakim mengadili kasus tersebut. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi