KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) terus didorong untuk segera diselesaikan.
"RUU EBET sedang di-push dan masih ada beberapa hal yang perlu dirampungkan untuk mencapai kesepakatan," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, usai diskusi bertajuk Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia yang diadakan oleh IESR di Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Ia menambahkan, pemanfaatan jaringan bersama untuk mengoptimalkan utilitas jaringan listrik terbarukan merupakan aspek yang paling menjanjikan.
"Kemitraan dalam jaringan ini sangat menjanjikan karena dapat mengoptimalkan utilitas jaringan sehingga bisa mengalirkan listrik yang renewable," jelasnya.
Pembahasan RUU EBET antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih terus berjalan. Dari tiga isu yang tertunda, dua telah disepakati, yaitu penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.
Target bauran energi baru terbarukan tetap dipertahankan pada angka 23 persen di tahun 2025.
"Kita masih komitmen dengan target 23 persen bauran energi ini. Meski begitu, rapat-rapat terkait terus dilakukan," ujar Hendra.
Ia berharap RUU EBET bisa diundangkan tahun ini, karena selain penting untuk keberlanjutan energi nasional, juga untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
"Kami ingin RUU EBET segera diundangkan, agar regulasi turunannya juga bisa dipercepat. Ini sudah dibahas cukup lama," tambahnya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri untuk mencapai target bauran energi terbarukan.
"Jika Indonesia hanya bertumpu pada kebijakan saat ini tanpa strategi yang terukur, pencapaian target bauran energi terbarukan akan lambat. Indonesia mungkin tidak akan mencapai lebih dari 30 persen pada 2060," kata Koordinator Grup Riset Sumber Daya Energi dan Listrik IESR, His Muhammad Bintang.
IESR menganggap percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai strategi penurunan emisi gas rumah kaca sangat penting untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, guna membatasi kenaikan suhu bumi yang menyebabkan krisis iklim.
Menurut IESR, untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU EBET harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.
Sumber Energi Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan bahwa nuklir, hidrogen, amonia, dan berbagai sumber energi baru telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam pembahasan terakhir RUU EBET antara pemerintah dan DPR RI, masih ada beberapa isu yang harus diselesaikan, khususnya tentang amonia.
RUU EBET telah menjadi topik pembahasan yang lama, dan sebelumnya mencakup energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan berbagai sumber energi lainnya.
“Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya,” katanya, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan pada awal April 2024.
Dia menyatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai, namun beberapa topik memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling adalah hal yang esensial untuk dibahas lebih lanjut.
Eddy juga menegaskan bahwa Komisi VII berkeinginan agar energi nuklir dimasukkan ke dalam RUU EBET. Namun, DPR menekankan pentingnya protokol keamanan dan keselamatan dalam operasionalisasi energi nuklir.
Dia menyoroti risiko besar yang mungkin timbul jika pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, atau rekam jejak yang memadai dalam bidang tersebut.
RUU EBET telah diserahkan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Tugas Dirjen Baru
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memerintahkan Eniya Listiani Dewi selaku Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang baru dilantik, untuk mempercepat penyelesaian Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
“Segera selesaikan rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan,” ujar Arifin Tasrif dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Arifin menilai bahwa percepatan penyelesaian RUU EBET merupakan salah satu langkah strategis yang mendukung pengembangan transisi energi Indonesia menuju net zero emission atau nol emisi karbon pada 2060.
“Kita ketahui bersama, hal ini dilatarbelakangi oleh komitmen internasional pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Arifin.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.