Logo
>

ESDM: Jumlah Cadangan Melimpah, Gas Bumi Energi Alternatif

Ditulis oleh KabarBursa.com
ESDM: Jumlah Cadangan Melimpah, Gas Bumi Energi Alternatif

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Menurut siaran pers dari Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama ESDM, Agus Cahyono Adi, pada Senin, 4 Maret 2024, cadangan gas bumi di dalam negeri dianggap cukup besar dengan harga yang kompetitif dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya. Saat ini, pengelolaan gas bumi oleh Pemerintah diprioritaskan untuk mendukung pembangunan nasional.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang diwakili oleh Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi, Rizal Fajar Muttaqin, mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan kegiatan eksplorasi guna menemukan cadangan baru, mengoptimalkan produksi gas bumi, dan mengembangkan infrastruktur yang diperlukan untuk menyalurkan gas bumi dalam negeri sesuai dengan kebutuhan.

    Rizal juga menyebut bahwa Pemerintah mendorong seluruh badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, termasuk jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal, serta moda non pipa lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa gas bumi dapat dimanfaatkan lintas sektor dengan efisien.

    "Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional," papar Rizal dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu 28 Februari 2024, lalu.

    Saat ini cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak, namun produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting. Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar. Dalam sepuluh tahun ke depan, diproyeksikan konsumen gas terbesar datang dari sektor industri, dan diikuti oleh sektor ketenagalistrikan dan pupuk.

    "Existing Supply yang berasal dari lapangan-lapangan yang saat ini berproduksi dapat memenuhi kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak. Apabila Project Supply dan Potential Supply onstream sesuai perencanaan, maka diperkirakan masih terdapat potensi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik," jelas Rizal.

    Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, industri merupakan konsumen terbesar dalam negeri dengan pangsa sebesar 30,83persen, diikuti oleh sektor listrik dengan pangsa 11,82persen, dan sektor pupuk dengan pangsa 11,72persen. Sementara itu, sekitar 22,18persen dari produksi gas diekspor dalam bentuk LNG dan sekitar 8,45persen diekspor melalui pipa. Total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD.

    Rizal juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik telah lebih tinggi daripada ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih akan melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

    "Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi," papar Rizal.

    Rizal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang momor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi