KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik tahun depan naik sebesar Rp83,02 hingga Rp88,36 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan subsidi listrik dalam APBN 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD75 hingga USD85 per barel (kurs Rupiah Rp15.300-1Rp6.000 per dolar AS) dan inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF yang ditetapkan pada 6 Mei 2024.
"Dengan asumsi tidak ada penyesuaian tarif listrik pada golongan pelanggan subsidi," kata Arifin dalam Raker Komisi VII DPR RI, Rabu,19 Juni 2024.
Dalam APBN 2024, subsidi listrik sebesar Rp73,24 triliun mengacu pada asumsi ICP sebesar USD 82 per barel dan kurs rupiah Rp15.000 per dolar AS. Penetapan subsidi listrik 2024 juga termasuk sisa kurang bayar tahun 2022 sebesar Rp2,59 triliun. Realisasi subsidi listrik hingga Mei 2024 mencapai Rp30,04 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa 64,95 persen dari anggaran subsidi listrik 2025 ditujukan kepada pelanggan PLN golongan rumah tangga (R1).
"Besaran subsidi tersebut itu 64,95 persen atau Rp53,96 triliun diperuntukkan untuk pelanggan rumah tangga yaitu 35,22 juta pelanggan," kata Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI.
Subsidi listrik tersebut mempertimbangkan asumsi susut jaringan sebesar 8,38 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, specific fuel consumption (SFC) BBM dan BBN, rata-rata harga gas sebesar USD8,7 per MMBtu, dan harga batu bara acuan sesuai DMO sebesar USD 70 per ton.
Dan tahun lalu, subsidi listrik diberikan kepada 40,4 juta pelanggan subsidi, yang terdiri dari 25 golongan tarif, termasuk 24,63 juta pelanggan rumah tangga kecil 450 VA dan 9,37 juta pelanggan rumah tangga 900 VA khusus DTKS. Subsidi ini juga mencakup 4,01 juta pelanggan bisnis kecil, 2,02 juta pelanggan sosial, 181,88 ribu pelanggan pemerintah kecil, 150,59 ribu pelanggan industri kecil, 4,83 ribu pelanggan industri sedang, serta 112 pelanggan traksi curah.
Darmawan memastikan bahwa PLN terus berupaya agar subsidi listrik tepat sasaran dengan mengintegrasikan data ID pelanggan PLN dengan web service DTKS Kementerian Sosial.
"PLN telah membangun aplikasi yang mengintegrasikan data pelanggan real time dengan web service Kemensos untuk pandangan DTKS, sehingga akurasi penentuan pelanggan subsidi menjadi tepat sasaran," jelasnya.
Cara Cek Subsidi Listrik di Masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Cek Penerima Subsidi Listrik melalui Aplikasi PLN Mobile:
- Buka Aplikasi PLN Mobile
- Pilih Menu "Info Stimulus"
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter, kemudian klik "Kirim"
2. Cek Penerima Subsidi Listrik melalui Website PLN:
- Buka website PLN
- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha, lalu klik "Cari"
- Selanjutnya, masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha, kemudian klik "Simpan".
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan. Namun, jika pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Dengan memperhatikan informasi di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan diskon tarif listrik yang diberikan sebagai bagian dari stimulus pemerintah.
Dikutip dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA. Selain itu, subsidi tarif listrik juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3. Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Kelompok lain yang menerima subsidi tarif listrik adalah:
- Kelompok Bisnis dan Industri: B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, I1 dengan kapasitas daya 450 VA-14 kVA, dan I2 dengan kapasitas daya 14 kVA-200 kVA.
- Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas Layanan Publik: Kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp80.000 per bulan bagi pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi. Bagi masyarakat tidak mampu yang termasuk kelompok rumah tangga dan belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
- Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Itulah daftar kelompok yang mendapat dan tidak mendapat subsidi tarif listrik pada Juni 2024.(yub/*)