KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mengemukakan usulan tentang alokasi subsidi untuk solar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Usulan tersebut mencakup kisaran alokasi subsidi antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter solar.
"Dalam RAPBN 2025, subsidi tetap minyak solar diusulkan berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000 per liter," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Arifin menyampaikan bahwa hingga Mei 2024, subsidi tetap untuk minyak solar telah ditetapkan sebesar Rp1.000 per liter. Selain itu, besaran kompensasi yang telah dialokasikan hingga Mei 2024 adalah sebesar Rp4.496 per liter. Pendekatan alokasi subsidi ini dipertimbangkan dengan memperhatikan nilai ekonomi minyak solar yang mencapai Rp12.100 per liter.
Dia menyoroti bahwa minyak solar masih menjadi komoditas yang vital dan luas penggunaannya di berbagai sektor, termasuk transportasi darat dan laut, usaha perikanan, pertanian, usaha mikro, serta layanan umum. Dengan demikian, menjaga harga jual eceran minyak solar menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kelangsungan berbagai sektor tersebut.
Untuk memastikan bahwa subsidi minyak solar tepat sasaran dan efisien, Arifin menekankan pentingnya peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina, dan pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Dia menyebutkan bahwa pengawasan ini bisa dilakukan melalui digitalisasi atau pengawasan langsung di lapangan.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengajukan kuota distribusi untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), termasuk solar, dalam rentang 18,33 hingga 19,44 juta kiloliter (KL), serta minyak tanah sebanyak 0,154 hingga 0,546 juta KL.
BPH Migas juga menginformasikan bahwa realisasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), yang mencakup solar dan minyak tanah, mencapai 30,12 persen untuk periode Januari hingga April 2024.
Realisasi tersebut mencakup penyaluran solar sebanyak 5,40 juta KL dari kuota yang dialokasikan sebesar 17,969 juta KL, serta minyak tanah sebanyak 0,17 juta KL dari kuota yang dialokasikan sebesar 0,523 juta KL.
Berdasarkan realisasi penyaluran solar dan minyak tanah hingga April 2024, BPH Migas memperkirakan bahwa realisasi penyaluran solar pada Desember 2024 akan mencapai 17,88 juta KL atau 99,50 persen dari kuota yang dialokasikan.
Usulan dan keputusan terkait alokasi subsidi minyak solar ini akan menjadi bagian penting dalam pembentukan kebijakan energi dan anggaran pemerintah untuk tahun 2025. Subsidi tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas harga dan kelangsungan sektor-sektor yang bergantung pada penggunaan minyak solar sebagai sumber energi.
Subsidi solar dari pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya konsumen dalam menggunakan solar sebagai sumber energi. Subsidi tersebut dapat diberikan dalam bentuk bantuan finansial langsung kepada produsen atau konsumen, atau melalui kebijakan harga yang ditetapkan di bawah harga pasar.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memberikan subsidi solar:
- Mendorong Penggunaan Energi Bersih: Solar adalah sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan memberikan subsidi, pemerintah dapat mendorong penggunaan energi bersih ini sebagai alternatif yang lebih baik daripada bahan bakar fosil.
- Mengurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil: Dengan meningkatkan penggunaan solar, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan negara terhadap impor bahan bakar fosil. Ini dapat meningkatkan keamanan energi negara dan mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga minyak dunia.
- Mendorong Pertumbuhan Industri Energi Terbarukan: Subsidi solar dapat mendorong pertumbuhan industri energi terbarukan, termasuk pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menghasilkan, mendistribusikan, dan menggunakan energi solar. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi dalam teknologi energi terbarukan.
- Menangani Perubahan Iklim: Dengan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, penggunaan energi bersih seperti solar dapat membantu menangani perubahan iklim dengan mengurangi jejak karbon negara.
- Mengurangi Beban Biaya Konsumen: Subsidi solar dapat membuat teknologi energi terbarukan menjadi lebih terjangkau bagi konsumen, sehingga mendorong adopsi yang lebih luas dan membantu mengurangi biaya energi bagi rumah tangga dan bisnis.
Namun, penting untuk dicatat bahwa subsidi solar juga dapat memiliki dampak fiskal bagi pemerintah, terutama jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang efisien dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan evaluasi terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi solar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.(*)