KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan fasilitas ujicoba atau sandbox dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024.
Hal ini dilatar belakangi upaya menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif. Salah satunya melalui pengaturan dan pengawasan dalam sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 216 mengamanatkan OJK untuk menyediakan sandbox atau ruang pengembangan inovasi,” kata Hasan dalam Media Briefing POJK Nomor 3 Tahun 2024 di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Pelaksanaan sandbox, jelas Hasan, terdiri atas tiga poin, yaitu eligibility criteria, testing plan, dan hasil.
Poin pertama terbagi ke dalam enam kriteria kelayakan yang pertama mengenai inovasi.
OJK menilai, inovasi tersebut memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang digunakan oleh konsumen, mitra, dan masyarakat di Indonesia.
“Sementara inovasi yang dicari ialah yang memenuhi unsur kebaruan atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya dalam sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selanjutnya, OJK mencari sebuah inovasi yang dapat memberikan sejumlah manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan ekosistem sektor keuangan.
“Tak hanya itu, dua inovasi berikutnya yaitu inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan serta inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta pula belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan,” ucap Hasan.
Sementara itu, setelah inovasi ditelurkan, pengujian perlu dilakukan. Setidaknya, OJK telah menyusun sembilan rencana pengujian.
“Perlu ada penjelasan atas inovasi produk, aktivitas, layanan, atau model bisnis yang akan diuji coba dan dikembangkan. Identifikasi potensi risiko. Rencana implementasi mitigasi risiko. Serta batasan pelaksanaan uji coba pengembangan inovasi,” terangnya.
Lebih lanjut, kerangka perlindungan konsumen dan kesiapan permodalan dan sumber daya tak luput menjadi syarat tersebut sehingga menghasilkan exit Policy dan kebijakan transisi.
“Berikutnya adalah skenario uji coba dan pengembangan inovasi serta indikator kinerja utama,” jelasnya.
Adapun tujuan utama, ujar Hasan, dari sandbox tersebut ialah terbitnya izin. Sebelum itu, para peserta perlu mendapatkan surat lulus dari OJK. Ini berisi masa berlaku surat lulus selama enam bulan dengan operasional bisnis terbatas.
“Ketika perizinan berlaku, mekanisme perizinan tunduk pada POJK sesuai dengan model bisnis lulus sandbox,” ungkap dia.
“Hingga akhirnya para penerima surat lulus dan izin OJK perlu melakukan laporan berkala, bulanan dan tahunan, serta insidentil, diatur lebih lanjut dalam POJK sesuai dengan model bisnis,” pungkas Hasan. (ari/adi)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.