KABARBURSA.COM - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan bahwa peran financial technology (fintech) lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan.
Entjik memastikan bahwa pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar hukum tersebut membuat kerja sama fintech lending ini yang dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya lebih aman.
"Industri fintech lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga jasa keuangan," kata Entjik, dalam acara LawTech Mini Roundtable yang diselenggarakan AFPI, Kamis, 28 Maret 2024.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia S. mengatakan penyelenggara fintech lending akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat termasuk sektor pendidikan tinggi.
Ia membeberkan, dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat 4 platform yang fokus dalam pendanaan sektor pendidikan.
Adapun menurut data OJK, hingga Januari 2024, pendanaan dari fintech lending ke sektor Pendidikan sebesar Rp2,47 triliun, atau 1,49 persen dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang tercatat sebesar Rp165,82 triliun.
Secara keseluruhan, hingga Januari 2024, industri fintech lending sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp785 triliun dengan 123,45 juta borrower (peminjam) dan 1,4 juta lender (pemberi pinjaman).
“Kehadiran pihak lembaga keuangan, dalam hal ini fintech p2p lending yang semestinya mendapat dukungan, namun banyak tantangan. Kita refleksi dan koreksi pandangan-pandangan tersebut," ujar Yasmine.
"AFPI sebagai asosiasi resmi yang membawahi fintech lending, senantiasa mengajak seluruh anggotanya untuk tumbuh memberikan kontribusi terhadap kemudahan pembiayaan pendidikan di Indonesia,” tukasnya. (ari/prm)