KABARBURSA.COM - Tidak hanya gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN yang direncanakan naik, skema pensiunnya pun sedang diatur ulang. Wacana perombakan skema mencuat kembali, yaitu fully funded. Disebutkan, skema ini bisa membuat pensiunan ASN membawa pulang uang sebesar Rp1 miliar. Skema apa itu?
Pembicaraan mengenai perubahan skema ini terlihat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Pemerintah menyusun kebijakan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Nah, skema fully funded dianggap dapat memberikan perlindungan yang dimaksud.
Mencuat di Masa Tjahjo Kumolo
Skema ini pertama kali mencuat saat Tjahjo Kumolo masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Di akhir periode 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri, meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti ini. Kala itu yang menyampaikan adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah, saat peringatah HUT Ke-51 KORPRI, 29 November 2022.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui bapak Mendagri dan Menteri PANRB, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalu fully funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan, kala itu.
Pengertian Skema Fully Funded
Jika mengutip dari Civil Apparatus Plicy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS yang diterbitkan pada September 2017, dijelaskan bahawa skema fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Sementara, pay as you go pensions merupakan sistem pembiayaan pensiunan PNS yang saat ini didanai sepenuhnya dari APBN.
Terkait hal ini, KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran belum menyebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Hanya saja, dokumen itu menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan.
Adapun program tersebut terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
- Perubahan skema program untuk PNS existing
- Pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.
Jadi, secara garis besarnya desain reform yang menjadi prioritas pemerintah adalah memastikan tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun. Dengan begitu, program pelengkap berskema iuran pasti yang berbasi take home pay (THP), menjadi alternatif utamanya.
Selanjutnyam program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti (fully funded) dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP. Skema ini akan didesain, sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS yang ada saat ini. Adapun penyesuaian skema dan besaran iuran berbasis THP, baik untuk PNS existing maupun PNS baru dan PPK, diharapkan mampu mendorong distribusi RR yang lebih wajar antar jabatan.
Selanjutnya, yang menjadi dasar reformasi pensiun ASN adalah desain baru harus memastikan terwujudkan kesinambungan program dan kesinambungan fiskal. Sebab, ini untuk memastikan terdapat perbaikan manfaat bagi ASN dan tidak memberikan beban untuk generasi selanjutnya.
Dan terakhir, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja merupakan salah satu penanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.
"Perubahan besaran dan formula iuran serta perbahan skema dan formula manfaat akan diputuskan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam membayar iuran, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahan fiskal, baik saat ini maupun masa mendatang," begitu dikutip dari dokumen KEM PPKF.
Single Salary PNS
Terkait skema Single Salary, pembahasan mengenai penerapan gaji tunggal ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu dan sering terdengar di kalangan ASN. Keputusan final terkait kenaikan gaji PNS ini masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025:
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan skema kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi pada tanggal 16 Agustus mendatang. Isu kenaikan gaji ini akan menjadi bagian dari nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025. Rencana kenaikan gaji ini akan diterapkan dengan sistem gaji tunggal, yang mencakup satu jenis penghasilan.
Apa itu Single Salary?
Gaji ini terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan kinerja, serta akan didasarkan pada sistem grading atau pemeringkatan nilai. Sistem grading ini memperhitungkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh PNS. Setiap grade akan memiliki beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan adanya variasi gaji meskipun PNS tersebut berada dalam jabatan yang sama.
Dengan adanya sistem grading ini, PNS dengan jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan masing-masing. Ini diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional.
Penetapan ini tentu saja ditunggu-tunggu oleh para ASN yang berharap skema baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dengan lebih adil dan transparan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.