KABARBURSA.COM - Pemerintah siap mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada hari ini, 3 Juni 2024. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pasal 12 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Besaran gaji ke-13 ini berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 13 PP No 14/2024.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ini.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan pengeluaran negara untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.
“Detailnya, untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp18 triliun,” ungkap Isa dalam konferensi pers di kantornya, Senin 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS daerah sebesar Rp21,1 triliun yang berasal dari APBN dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, anggaran gaji ke-13 bagi pensiunan yang bersumber dari APBN juga telah disiapkan, yakni sebesar Rp11,7 triliun.
“Totalnya diperkirakan mencapai Rp50,8 triliun,” tutup Isa.
PT Taspen juga telah mengumumkan bahwa mereka akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan pada hari ini, 3 Juni 2024, kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resminya.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat atau jabatan yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Bagi mayoritas PNS, gaji ke-13 bukan sekadar bonus. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan negara.
Setiap tahun, momen ini dinanti-nantikan sebagai perayaan hasil jerih payah sepanjang tahun.
Namun, bukan hanya PNS yang merasakan kebahagiaan ini. Pensiunan pun menikmati manisnya gaji ke-13.
Bagi mereka yang telah menuntaskan masa baktinya, ini adalah hadiah yang sangat dinantikan. Masa pensiun sering kali membawa perubahan signifikan dalam keuangan, sehingga gaji ke-13 menjadi suntikan semangat dan kelegaan. Ini memperkuat jaringan sosial dan solidaritas di antara para pensiunan.
Namun, di balik sukacita ini, ada tanggung jawab besar. Momen ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran akan pengelolaan keuangan yang bijak. Gaji ke-13 sebaiknya tidak hanya dihabiskan untuk kesenangan sementara, tetapi juga diinvestasikan untuk masa depan yang lebih baik.
Pendidikan keuangan menjadi kunci, baik bagi PNS maupun pensiunan, untuk memastikan manfaat gaji ke-13 terasa jangka panjang.
Dengan demikian, sambutlah gaji ke-13 dengan penuh syukur dan penghargaan atas segala pengorbanan dan pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS dan pensiunan.
Manfaat finansial dari gaji ke-13 tidak hanya sekadar angka dalam rekening bank, tetapi juga simbol dedikasi dan pengorbanan yang tak ternilai dalam melayani bangsa dan negara.
Prakiraan Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.229.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang setara eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat:
- masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.571.050
- masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3.866.100
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
- SMA/Diploma I/sederajat:
- masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.089.750
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.456.200
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat:
- masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.573.800
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.971.750
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV/sederajat:
- masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.492.550
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp5.967.150
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
- Strata II/Strata III/sederajat:
- masa kerja s/d 10 tahun: Rp6.470.100
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp6.964.650
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150