Logo
>

GAPPRI Salahkan PP 28/2024, Emiten Rokok Kembang-Kempis

Ditulis oleh Yunila Wati
GAPPRI Salahkan PP 28/2024, Emiten Rokok Kembang-Kempis

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memberikan kritik tajam pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 yang baru diterbitkan, mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri rokok, khususnya kretek nasional, yang telah lama menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.

    Henry menyoroti bahwa ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang tercantum dalam Pasal 429-463 PP 28/2024 akan menimbulkan multiplier effect yang negatif bagi kelangsungan industri kretek legal di tanah air. Salah satu poin krusial yang diangkatnya adalah Pasal 435, yang mewajibkan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

    Menurut Henry, aturan ini seperti langkah menuju penerapan kemasan polos—sebuah misi yang telah lama diperjuangkan oleh kelompok anti-tembakau yang terus menekan pemerintah agar meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

    "Perlu dicatat bahwa negara-negara dengan industri rokok besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, dan Argentina secara tegas menolak intervensi dalam mengatur industri tembakau di negara mereka masing-masing," ujar Henry, menekankan pentingnya sikap mandiri dalam pengaturan industri tembakau di Indonesia.

    GAPPRI juga mengkritik proses penyusunan PP 28/2024 yang dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang terdampak. Henry menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kurangnya keterlibatan ini, menurut dia, telah menimbulkan banyak polemik dan ketidakpuasan dari berbagai pihak.

    Ancaman bagi Pabrik Rokok dan Rantai Pasokan

    Lebih lanjut, Henry mengungkapkan kekhawatirannya bahwa regulasi baru ini tidak hanya akan mematikan pabrik rokok kretek legal, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar. Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri diprediksi akan menurun drastis, yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, dan pedagang dalam negeri.

    Menurutnya, kondisi industri kretek yang sudah rentan, dengan jumlah pabrik yang turun dari 4.000 pada 2007 menjadi hanya 1.100 pabrik pada 2022, akan semakin terpuruk dengan adanya regulasi ini.

    Dirinya juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu bersiap menghadapi gelombang pengangguran besar akibat tutupnya pabrik-pabrik rokok, yang akan membawa konsekuensi ekonomi dan sosial yang signifikan. Di samping itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan yang sangat besar dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional, serta menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal yang akan sulit dikendalikan.

    Pernyataan Henry ini mencerminkan keprihatinan mendalam dari pelaku industri tembakau terhadap regulasi yang dinilai dapat merusak industri kretek nasional, yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting sekaligus menopang mata pencaharian jutaan orang di Indonesia.

    Emiten Rokok Kian Layu

    Melihat kondisi di lapangan, emiten rokok pun kian layu. Tidak hanya karena munculnya PP baru, tetapi juga rencana kenaikan cukai pada 2025 serta terjadinya downgrade di masyarakat.

    Sepanjang semester I-2024, kinerja emiten rokok di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, ditandai dengan turunnya laba bersih sejumlah perusahaan besar di sektor ini. Misalnya, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat laba bersih sebesar Rp925,51 miliar, yang menurun drastis sebesar 71,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, yaitu Rp3,28 triliun.

    Penurunan laba GGRM ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya penjualan dan pendapatan sebesar 10,45 persen year on year (yoy) menjadi Rp50,01 triliun dari sebelumnya Rp55,85 triliun.

    Hal serupa terjadi pada PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang melaporkan laba bersih sebesar Rp3,31 triliun, turun 11,55 persen dari Rp3,75 triliun pada semester I-2023, meskipun penjualan bersih mereka naik 2,96 persen menjadi Rp57,81 triliun. Penurunan laba ini mencerminkan beban biaya yang lebih tinggi meskipun ada peningkatan dalam penjualan.

    PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) juga mengalami penurunan laba bersih sebesar 40,35 persen yoy menjadi Rp147,24 miliar dari Rp246,87 miliar pada semester I-2023. Penjualan WIIM turun sebesar 6,68 persen menjadi Rp2,22 triliun, yang turut berkontribusi pada penurunan laba.

    Faktor utama yang menekan kinerja emiten rokok adalah kenaikan tarif cukai yang terus meningkat secara progresif dan pembatasan iklan rokok. Menurut Kiswoyo Adi Joe, Direktur PT Rumah Para Pedagang, tarif cukai yang tinggi membuat harga jual rokok semakin mahal, yang pada gilirannya memaksa konsumen untuk beralih ke rokok yang lebih murah, sebuah fenomena yang dikenal sebagai downtrading. Pembatasan iklan juga mempersempit pangsa pasar emiten rokok karena mereka tidak dapat lagi mempromosikan produk mereka secara efektif seperti sebelumnya.

    Dalam kondisi seperti ini, Kiswoyo merekomendasikan untuk menjauhi saham rokok karena tidak ada prospek yang cerah untuk jangka panjang, kecuali jika ada perubahan regulasi yang mendukung industri ini. Di sisi lain, Equity Analyst Kanaka Hita Solvera, William Wibowo, melihat bahwa saham HMSP dan GGRM mungkin berada di awal fase pemulihan (reversal), dan merekomendasikan buy on weakness untuk kedua saham ini dengan target harga akhir tahun Rp950 per saham untuk HMSP dan Rp19.500 per saham untuk GGRM.

    Meskipun demikian, prospek keseluruhan bagi emiten rokok tetap dinilai berat hingga akhir tahun, mengingat berbagai tantangan regulasi dan perubahan preferensi konsumen.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79