KABARBURSA.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menjalin kerja sama pengelolaan jaringan pipa gas bumi (jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Aksi ini dilakukan PGN melalui transaksi afiliasi dengan PT Pertagas Niaga (PTGN) pada Senin, 29 Juni 2026.
Hubungan kedua perusahaan itu terjalin karena PTGN merupakan anak perusahaan PT Pertamina Gas (Pertagas), di mana PGAS memegang kepemilikan saham mayoritas sebesar 51 persen di Pertagas.
"Berdasarkan hal tersebut, PTGN termasuk entitas terafiliasi PGN yang secara tidak langsung sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui Pertagas, ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 Juni 2026.
Di keterangan tersebut, dalam kerja sama ini PGN akan bertindak sebagai penyedia pengelolaan. Sementara PTGN sebagai penerima pengelolaan pengoperasian objek transaksi.
Fajriyah mengatakan sejak terbentuknya struktur subholding gas, PT Pertamina (Persero) menguasakan pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan keciil (Jargas APBN) kepada PGN.
"Termasuk wilayah jargas APBN yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh PTGN," jelasnya.
Selain itu, alokasi dan kontrak pasokan gas bumi atas Jargas PTGN yang sebelumnya dikelola oleh Pertamina juga telah dialihkan secara bertahap kepada PGN sebagai bagian dari integrasi pengelolaan bisnis gas bumi di lingkungan subholding gas.
Adapun, manajemen PGN menyampaikan transaksi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan jaringan gas bumi bagi rumah tangga dan pelanggan kecil secara terintegrasi dalam kerangka subholding gas.
"Serta untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan melalui penataan hubungan kerja sama dengan PTGN sebagai pelaksana operasional," tulis manajemen PGN.
Selain memberikan kejelasan, pembagian peran, tanggung jawab, dan mekanisme pengelolaan biaya dan pendapatan, transaksi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aspek operasional dan keuangan yang selama ini telah berjalan namun belum sepenuhnya didukung oleh pengaturan kontraktual yang komprehensif,
"Sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan jaringan gas," tambah manajemen.
Di sisi lain, pelaksanaan transaksi dengan pihak terafiliasi dipilih dengan mempertimbangkan bahwa PTGN memiliki kapabilitas, pengalaman, serta kesiapan operasional yang telah terintegrasi dalam struktur subholding gas. Hal ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pihak non-afiliasi.
Selain itu, penggunaan entitas afiliasi memungkinkan koordinasi yang lebih optimal dalam pengelolaan operasional, pengendalian biaya, dan pengambilan keputusan strategis. (*)