KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan Golden Visa pada Jumat, 12 Juli 2024, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh duta besar, pengusaha, investor, dan pejabat negara.
Kebijakan terbaru ini bertujuan mempermudah warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sejumlah pengamat ekonomi mengungkapkan keraguan terkait daya tarik kebijakan ini, mengingat masalah kepastian hukum, praktik korupsi, dan prosedur perizinan yang masih memprihatinkan.
Golden Visa menawarkan kemudahan bagi warga asing untuk tinggal terbatas di Indonesia dengan syarat mereka berkomitmen untuk berinvestasi di negara ini.
Dalam pidatonya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Presiden Jokowi menekankan potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global, berlandaskan pada pertumbuhan ekonomi yang stabil, kondisi politik yang terjaga, serta bonus demografi dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan Golden Visa diharapkan dapat memicu efek berganda, mulai dari keuntungan kapital, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. "Ini akan memberi dampak besar bagi negara," katanya.
Namun, peluncuran Golden Visa juga memicu kekhawatiran. Di hadapan undangan, Jokowi menegaskan bahwa hanya pelaku investasi dan talenta global berkualitas yang akan disaring untuk mendapatkan visa ini. "Kita harus selektif dan memastikan tidak ada orang yang membahayakan keamanan negara atau tidak memberikan manfaat secara nasional," ujar Jokowi.
Meskipun demikian, sudah ada 300 warga asing yang mendaftar untuk Golden Visa, termasuk pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong. Jokowi berharap, jumlah ini akan terus bertambah, meningkatkan peredaran uang di Indonesia. Meski demikian, seleksi ketat tetap menjadi prioritas untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh terkenal dunia seperti pendiri OpenAI, Sam Altman, dan Presiden Direktur Boeing Indonesia, Penny Burtt, telah mengajukan permohonan Golden Visa.
Pemerintah menargetkan 10.000 warga asing untuk mengikuti program ini, dengan fokus pada negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.
Kriteria untuk memperoleh Golden Visa mencakup individu dan perusahaan di bidang investasi, pengusaha yang mendirikan perusahaan di Indonesia, serta warga asing keturunan Indonesia dan diaspora. Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Bagi investor asing yang mendirikan perusahaan, Golden Visa dapat diperoleh dengan investasi sebesar USD2,5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau USD5 juta untuk sepuluh tahun. Bagi investor korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25 juta untuk lima tahun, dan USD50 juta untuk sepuluh tahun.
Sedangkan untuk investor individu yang tidak mendirikan perusahaan, syaratnya adalah penempatan dana sebesar USD350.000 untuk lima tahun, atau USD700.000 untuk sepuluh tahun.
Namun, para pengamat ekonomi, seperti Profesor Arief Anshory Yusuf dari Universitas Padjajaran, skeptis mengenai daya tarik Golden Visa. Menurutnya, tanpa keuntungan lebih seperti insentif pajak, investor asing mungkin akan lebih memilih negara lain dengan pasar finansial yang lebih luas.
Eko Listiyanto dari INDEF juga berpendapat bahwa tanpa tambahan manfaat signifikan, investor asing mungkin akan mengalihkan dana mereka ke negara lain.
Muhammad Andri Perdana dari Bright Institute menambahkan bahwa banyak negara yang sebelumnya menerapkan Golden Visa kini mulai meninggalkannya karena masalah efektivitas dan potensi penyalahgunaan.
Menanggapi kritik ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menilai kontribusi pemegang Golden Visa untuk memastikan tidak ada yang membahayakan keamanan negara.
Sementara itu, Firman Hidayat dari Kemenkomarves menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem perizinan dan mengatasi isu-isu korupsi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
Kebijakan Golden Visa ini merupakan langkah strategis yang ambisius, namun tantangan terkait pelaksanaan dan evaluasi akan menentukan sejauh mana kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dalam menarik investasi asing yang berkualitas.
Meskipun peluncuran Golden Visa di Indonesia mengundang harapan besar, tantangan yang dihadapi tidak bisa diabaikan. Pengamat ekonomi menyuarakan keraguan bahwa program ini dapat memenuhi tujuannya tanpa adanya reformasi mendalam dalam sistem hukum dan birokrasi di Indonesia.
Persepsi Investor
Sebagian besar pengamat ekonomi percaya bahwa keberhasilan Golden Visa akan bergantung pada perubahan signifikan dalam aspek-aspek fundamental seperti transparansi hukum, efisiensi perizinan, dan upaya melawan korupsi. Professor Arief Anshory Yusuf menyoroti bahwa banyak investor asing, terutama dalam sektor teknologi dan inovasi, enggan berinvestasi di Indonesia karena ketidakpastian hukum dan persepsi negatif mengenai praktik korupsi.
Di sisi lain, Eko Listiyanto dari INDEF menilai bahwa tanpa adanya insentif tambahan seperti pengurangan pajak atau keuntungan finansial lainnya, investor mungkin akan lebih memilih negara lain dengan pasar yang lebih stabil dan menarik. Ia menambahkan bahwa meskipun Golden Visa menawarkan kemudahan tinggal, keuntungan tersebut mungkin tidak cukup untuk mengatasi kekhawatiran investor tentang regulasi dan keamanan investasi.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, mengklaim bahwa proses seleksi untuk Golden Visa akan dilakukan dengan cermat, termasuk evaluasi berkala setiap tiga bulan. Pihak berwenang berencana untuk melakukan evaluasi secara rutin guna memastikan bahwa penerima Golden Visa memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara. Jika ditemukan ketidakpatuhan, hak istimewa Golden Visa dapat dicabut.
Selain itu, pemerintah menargetkan untuk menarik 10.000 warga negara asing dari negara-negara utama seperti Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab. Target ini mencerminkan ambisi besar untuk mengintegrasikan Indonesia ke dalam pasar global investasi dan menarik talenta serta investor berkualitas.
Pelajaran dari Negara Lain
Penting untuk mencatat bahwa Golden Visa bukanlah konsep baru. Negara pertama yang menerapkan kebijakan ini adalah Saint Kitts & Nevis pada tahun 1984, diikuti oleh negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, dan berbagai negara Eropa. Namun, beberapa negara yang lebih maju, termasuk Australia, Portugal, Spanyol, dan Bulgaria, mulai meninggalkan program ini karena dianggap tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Di Yunani, misalnya, Golden Visa digunakan terutama untuk membeli properti di lokasi-lokasi wisata, yang mengakibatkan lonjakan harga properti secara signifikan. Masalah serupa juga muncul di negara lain, di mana investasi dari Golden Visa sering kali hanya digunakan untuk pembelian properti atau deposito, dan jarang digunakan untuk mendirikan perusahaan baru atau investasi langsung.
Sebagai langkah awal, peluncuran Golden Visa oleh Presiden Jokowi adalah upaya strategis untuk meningkatkan arus investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kesuksesan program ini akan bergantung pada implementasi yang efektif dan perbaikan berkelanjutan dalam aspek-aspek yang menjadi perhatian utama.
Dengan adanya reformasi dalam hukum, pengurangan korupsi, dan penyederhanaan proses perizinan, Golden Visa bisa menjadi alat yang kuat untuk menarik investasi berkualitas dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Pemerintah harus memastikan bahwa semua langkah ini diambil dengan serius untuk menjadikan Golden Visa sebagai kebijakan yang benar-benar menguntungkan negara dan rakyatnya.
Program ini, meskipun menjanjikan, harus dikelola dengan hati-hati dan penuh pertimbangan agar dapat mencapai tujuan jangka panjangnya. Hanya dengan komitmen yang kuat terhadap reformasi dan transparansi, Golden Visa dapat memberikan manfaat yang signifikan dan memenuhi harapan para investor serta masyarakat luas.
Mekanisme Golden Visa Presiden Jokowi
Golden Visa bertujuan mempermudah investor asing dan talenta global untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Program ini diharapkan bisa:
- Menarik investasi asing dalam berbagai sektor.
- Menciptakan lapangan kerja baru.
- Meningkatkan transfer teknologi dan keterampilan.
- Memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Kriteria Penerima
Program ini mencakup berbagai kategori calon penerima, antara lain:
- Individu dan Perusahaan Investasi: Perusahaan asing yang ingin menanamkan modal atau individu yang mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Pengusaha dan Investor: Mereka yang berkomitmen untuk mendirikan perusahaan dan berinvestasi di Indonesia.
- Warga Asing Keturunan dan Diaspora: Termasuk keturunan Indonesia dan warga yang menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua.
- Talenta Global dan Wisatawan: Individu dengan keterampilan khusus atau kontribusi signifikan di bidangnya.
Syarat dan Ketentuan
Syarat untuk memperoleh Golden Visa bervariasi tergantung pada jenis investasi dan durasi tinggal yang diinginkan:
- Investor Perorangan:
- 5 Tahun: Investasi minimal USD2,5 juta (sekitar Rp38 miliar).
- 10 Tahun: Investasi minimal USD5 juta (sekitar Rp76 miliar).
- Investor Korporasi:
- 5 Tahun: Investasi minimal USD25 juta (sekitar Rp380 miliar) dan pembentukan perusahaan di Indonesia.
- 10 Tahun: Investasi minimal USD50 juta (sekitar Rp760 miliar) dan pembentukan perusahaan di Indonesia.
- Investor Perorangan Tanpa Perusahaan:
- 5 Tahun: Penempatan dana minimal USD350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) dalam bentuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito.
- 10 Tahun: Penempatan dana minimal USD700.000 (sekitar Rp10,6 miliar) dengan ketentuan yang sama.
Proses Pendaftaran dan Seleksi
- Pendaftaran: Warga negara asing dapat mengajukan permohonan Golden Visa melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Seleksi: Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria dan tidak membahayakan keamanan negara. Proses seleksi ini bertujuan untuk menyingkirkan pemohon yang tidak memenuhi syarat atau berpotensi menimbulkan risiko.
- Evaluasi Berkala: Pemerintah akan melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa penerima Golden Visa tetap mematuhi syarat dan memberikan kontribusi positif.
Implementasi dan Pengawasan
- Sosialisasi: Pemerintah akan mengadakan sosialisasi masif untuk menginformasikan program Golden Visa kepada calon investor dan talenta global.
- Pengawasan: Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerima Golden Visa dan menanggapi setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
Manfaat Ekonomi dan Sosial
Presiden Jokowi berharap bahwa Golden Visa akan membawa dampak positif, seperti:
- Peningkatan Investasi: Memperbesar aliran investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
- Transfer Teknologi: Membawa teknologi dan keterampilan baru ke Indonesia.
- Kualitas Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja lokal.
Dengan kebijakan ini, Indonesia bertujuan untuk memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi global yang menarik dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah internasional. (*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.