KABARBURSA.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) terkait potensi delisting, yang berarti saham perusahaan ini mungkin akan dikeluarkan dari pasar modal Indonesia.
Pengumuman ini tercantum dalam pemberitahuan BEI No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022, yang menyoroti penangguhan perdagangan efek.
Referensi utama adalah peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa. Bursa memiliki kewenangan untuk menghapuskan pencatatan saham perusahaan jika terjadi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan merugikan kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik dari segi finansial maupun hukum, dan perusahaan tidak menunjukkan tanda pemulihan yang memadai.
Delisting juga dapat dilakukan jika saham JSKY, akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi selama minimal 24 bulan terakhir.
Dengan periode suspensi saham yang telah mencapai 18 bulan pada 1 Agustus 2024, BEI menyampaikan bahwa potensi delisting semakin nyata, meninggalkan perusahaan dengan tantangan signifikan untuk menunjukkan pemulihan yang memadai.
Struktur kepemilikan saham JSKY saat ini menunjukkan pemegang saham utama, dengan Kejaksaan Agung memiliki 20,50 persen, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 10 persen, PT Trinitan Global Pasifik 4,52 persen, dan sisanya dipegang oleh masyarakat sebanyak 64,98 persen, setara dengan 1,3 miliar lembar saham.
Menurut RTI, harga saham JSKY berada di level Rp 52 per saham dengan kapitalisasi pasar senilai Rp 105,6 miliar. Tercatat, perusahaan ini memiliki beberapa catatan, termasuk M (penundaan pembayaran utang), L (keterlambatan penyampaian laporan keuangan), Y (belum menyelenggarakan RUPS Tahunan hingga 6 bulan setelah tahun buku berakhir), dan X (saham dalam pemantauan khusus). Tato ini menjadi sorotan dalam evaluasi kondisi perusahaan dan potensi delisting yang mengancam.