KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengubah Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan Permendag 8/2024 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Dia berharap bahwa untuk beberapa produk bahan baku atau penolong yang belum mendapatkan relaksasi, seperti baja dan lainnya, proses perizinan seperti Pengajuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dapat dipercepat.
"Karena selama ini proses tersebut memakan waktu yang panjang dan menyebabkan biaya yang tinggi," ujar Chandra dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 19 Mei 2024.
Chandra memahami tujuan dari pengetatan ini adalah untuk mengurangi impor sehingga cadangan devisa dapat diperkuat. Namun, perlu diingat bahwa industri manufaktur Indonesia masih sangat bergantung pada impor bahan baku atau penolong untuk mendukung produksi.
"Oleh karena itu, aturan sebelumnya akan menghambat produksi dan menyebabkan penurunan daya saing, yang berpotensi mengakibatkan kehilangan pasar," tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan kinerja ekspor dan menarik investasi, Chandra berharap agar kebijakan dapat dievaluasi secara komprehensif, integral, dan holistik dari waktu ke waktu. Hal ini diharapkan tidak akan menghasilkan dampak yang kontraproduktif.
Melalui Permendag 8/2024, pemerintah setuju untuk memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang. Ketujuh barang tersebut mencakup elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta tas dan katup.