KABARBURSA.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan, faktor cuaca menjadi hal yang paling penting terkait impor bawang putih saat ini. Pasalnya, akhir-akhir ini memang harga bawang putih tengah
melambung.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sendiri menyebut tingginya harga bawang putih disebabkan oleh importir mendapatkan barang dengan kualitas yang kurang baik, sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk penyimpanannya.
Diketahui, 95 persen komoditas bawang putih nasional berasal dari impor, sisanya ditanam petani lokal. Saat ini, realisasi impor bawang putih tercatat sebanyak 127.542 ton dengan total distribusi di 16 wilayah di Indonesia hingga Februari 2023 sebesar 43.046 ton.
Impor bawang putih yang masuk di Indonesia hanya melalui Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Sedangkan Indonesia memiliki 43 importir bawang putih yang tersebar di sembilan provinsi.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mendapat informasi bahwa harga bawang putih yang mahal yang salah satunya disebabkan kendala cuaca hujan di Tiongkok. Kualitas bawang putih yang tiba di Indonesia menjadi rendah, karena kondisi bawang putih sudah basah terkena hujan.
“Izin impor bawang putih dari akhir tahun 2023, masih bisa dijual sampai April 2024. Jadi harga masih stabil, menggunakan harga lama. Tapi setelah April 2024 di mana kualitas
bawang putih menurun, harga baru impor dari Tiongkok pun sudah mahal,” kata Eugenia.
HET komoditas bawang putih dari Bapanas diketahui sebesar Rp32.000 per kg.
Namun tidak dijelaskan di tingkatan mana HET ini berlaku, baik di distributor, agen, atau penjual eceran. HET ini juga melingkupi seluruh Indonesia. Sebagai solusi,
KPPU meminta Bapanas untuk menetapkan harga komoditas bawang putih per wilayah agar terukur, serta menghindarkan potensi kartel baik di importir, agen, maupun penjual eceran.
Bawang Putih Tiongkok
Diketahui, bahwa impor bawang putih hanya berasal dari Tiongkok, KPPU juga akan menganalisis apakah jika ada perubahan kebijakan terkait importasi, akan terdapat
potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau permainan harga paska perubahan
kebijakan.
Di sisi lain, KPPU juga meminta adamya penghapusan program wajib tanam bagi importir karena swasembada bibit bawang putih yang akan dicapai melalui kebijakan ini terbukti gagal.
Selain itu perlu ditiadakannya sistem quota karena tidak ada produsen dalam negeri yang perlu dilindungi mengingat 95 persen komoditas bawang putih berasal dari impor. Ini bisa menjadi masukan bagi saran dan pertimbangan KPPU ke depan.
Baca Selanjutnya, klik...
Sebagai informasi, KPPU pada tahun 2019 sudah mengeluarkan saran pertimbangan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait komoditas ini. Di mana KPPU mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan swasembada bibit bawang putih sampai dengan target pencapaian di tahun 2021.
KPPU juga menyarankan untuk melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan pasar domestik, yang melibatkan Kemendag dan Kementan, sehingga mengurangi potensi kelangkaan pasokan dan penguasaan pasar oleh sekelompok pelaku usaha.
Badai cuaca mengancam pasokan bawang putih di Indonesia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menekankan bahwa faktor cuaca adalah kunci utama dalam mengatur impor bawang putih saat ini.
Diketahui, Indonesia sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan bawang putih, dengan 95 persen pasokan berasal dari luar negeri. Hingga Februari 2023, sebanyak 127.542 ton bawang putih telah diimpor, dengan distribusi mencapai 43.046 ton di 16 wilayah. Impor bawang putih ini masuk melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar, dan diurus oleh 43 importir yang tersebar di sembilan provinsi.
Eugenia Mardanugraha, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan hal yang serupa, bahwa harga bawang putih melonjak akibat cuaca hujan di Tiongkok. Kondisi bawang putih yang tiba di Indonesia pun menurun, karena sudah basah terkena hujan.
"Izin impor bawang putih dari akhir tahun 2023 masih berlaku hingga April 2024, sehingga harga masih stabil dengan harga lama. Namun, setelah April 2024, kualitas bawang putih menurun dan harga impor dari Tiongkok pun semakin mahal," jelas Eugenia dikutip Kamis 23 Mei 2024.
Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih yang ditetapkan oleh Bapanas adalah Rp32.000 per kg, namun tidak dijelaskan pada tingkatan mana harga ini berlaku, baik di tingkat distributor, agen, atau penjual eceran.
Hindari Potensi Kartel
KPPU mengusulkan agar Bapanas menetapkan harga per wilayah untuk menghindari potensi kartel di antara importir, agen, maupun penjual eceran.
KPPU merekomendasikan agar bapamas menetapkan harga acuan bawang putih baik harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) Bawang putih.
Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, penetapan harga acuan itu dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga di pasaran
"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," ujar Fanshurullah
Ia menuturkan komoditas pangan seperti beras, gula, telur dan minyak goreng telah memiliki harga acuan. Oleh karena itu, hal ini juga harusnya berlaku terhadap bawang putih.
Penetapan harga acuan juga bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga. Fanshurullah mengatakan selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan, sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.
"Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan," katanya.
Di samping itu, KPPU juga menyoroti dominasi impor bawang putih dari Tiongkok, KPPU berencana menganalisis apakah perubahan kebijakan impor dapat menimbulkan potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau permainan harga.
KPPU mendesak penghapusan program wajib tanam bagi importir karena kebijakan swasembada bibit bawang putih terbukti gagal. Sistem kuota juga diusulkan untuk ditiadakan karena 95 persen pasokan bawang putih berasal dari impor, sehingga tidak ada produsen lokal yang perlu dilindungi.
"Perlu ditiadakannya sistem quota karena tidak ada produsen dalam negeri yang perlu dilindungi mengingat 95 persen komoditas bawang putih berasal dari impor," tambah dia.
Swasembada Bibit Bawang
KPPU telah memberikan saran kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sejak 2019 untuk mendukung swasembada bibit bawang putih hingga target 2021.
Mereka juga menyarankan penyederhanaan prosedur impor bawang putih konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, guna mengurangi potensi kelangkaan pasokan dan penguasaan pasar oleh sekelompok pelaku usaha.
"Ini bisa menjadi masukan bagi saran dan pertimbangan KPPU ke depan," tandasnya.