Logo
>

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Lebih Rp28,02 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Lebih Rp28,02 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Harga Bitcoin terus meroket, baru-baru ini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai sekitar USD93.000 (setara dengan Rp1,47 miliar dengan kurs Rp15.830 per dolar AS).

    Selain itu, kapitalisasi pasar Bitcoin kini menembus lebih dari USD1,77 triliun (sekitar Rp28,02 triliun), menjadikannya sebagai aset terbesar kedelapan di dunia, mengalahkan kapitalisasi pasar perak yang tercatat sebesar USD1,70 triliun.

    Dalam peringkat global, Bitcoin hanya berada di bawah emas yang memiliki kapitalisasi pasar USD17,23 triliun, serta sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Nvidia (USD3,63 triliun), Apple (USD3,4 triliun), Microsoft (USD3,16 triliun), Google (USD2,2 triliun), Amazon (USD2,2 triliun), dan Saudi Aramco (USD1,79 triliun).

    CEO sekaligus pendiri Indodax, Oscar Darmawan mengungkapkan bahwa lonjakan harga Bitcoin didorong oleh semakin tingginya pembelian dari institusi besar serta aliran dana yang terus mengalir ke dalam ETF Bitcoin.

    Menurut Oscar, pencapaian kapitalisasi pasar ini menunjukkan semakin luasnya penerimaan terhadap aset digital sebagai alternatif investasi yang menjanjikan.

    “Peningkatan harga Bitcoin yang melampaui USD93.000 mencerminkan tingginya minat institusional terhadap kripto sebagai bagian dari portofolio investasi utama,” ujar Oscar, Minggu, 17 November 2024.

    Oscar juga mencatat bahwa optimisme terhadap kemenangan Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS, yang dikenal mendukung regulasi pro kripto, turut memperkuat sentimen positif di pasar.

    Ia menyebutkan bahwa kebijakan regulasi seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) yang sedang dipertimbangkan di AS dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto lebih lanjut.

    Selain itu, kebijakan pemindahan pengawasan regulasi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia pada 2025 diprediksi akan turut memberikan dampak positif.

    “Regulasi yang mendukung industri kripto akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko bagi investor,” kata Oscar.

    Faktor lain yang turut mendorong kenaikan harga Bitcoin adalah sentimen inflasi global. Pada 13 November 2024, inflasi di AS tercatat 2,6 persen (YoY), sedikit lebih tinggi dari angka sebelumnya yang sebesar 2,4 persen.

    Meskipun kenaikan inflasi ini terbilang sesuai dengan proyeksi, Bitcoin justru meraih harga tertinggi sepanjang masa. Menurut Oscar, hal ini mencerminkan minat investor yang tinggi terhadap Bitcoin sebagai aset pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.

    “Di tengah inflasi yang tinggi, Bitcoin semakin dipandang sebagai alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang rentan terhadap penurunan nilai,” jelasnya.

    Oscar mengungkapkan keyakinannya bahwa Bitcoin memiliki potensi untuk terus tumbuh, apalagi dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus berkembang.

    Fatwa MUI Haramkan Kripto

    Sementara itu, aplikasi pertukaran kripto Tokocrypto menghormati pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan aset kripto sebagai mata uang.

    Tokocrypto juga mengimbau para investor dan calon investor untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan terkait aset kripto.

    Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bahwa regulasi mengenai aset kripto di Indonesia sudah diatur dengan ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Ia menegaskan bahwa aset kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Teguh menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati pandangan MUI terkait fatwa tersebut.

    “Kami sangat menghargai kearifan dan penyikapan yang diberikan oleh para kiai dan ulama mengenai isu ini,” ujarnya, Minggu, 17 November 2024.

    Bappeti, lanjutnya, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Peraturan ini menegaskan bahwa kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas jika memiliki underlying asset yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Teguh juga menjelaskan bahwa Bappebti telah menetapkan jenis-jenis aset kripto yang sah untuk diperdagangkan.

    Sebelumnya, MUI menyebutkan bahwa aset kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas selama memenuhi syarat tertentu, namun tidak sah jika digunakan sebagai mata uang.

    Selain itu, Teguh mengingatkan bahwa salah satu tantangan besar saat ini adalah maraknya kasus penipuan yang melibatkan investasi kripto dan perdagangan kripto ilegal.

    Tokocrypto, kata dia, mendukung penuh upaya pemerintah dalam penindakan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik tersebut.

    “Sebagai pelaku usaha di industri ini, kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, untuk melakukan edukasi publik dan membangun pemahaman yang benar mengenai kripto, demi keberlanjutan industri ini,” pungkas Teguh. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi