Logo
>

Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas

Ditulis oleh KabarBursa.com
Harga Emas Hari Ini Terjun Bebas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Harga emas hari ini, Sabtu, 8 Maret 2024, keluaran Logam Mulia Antam 24 karat, terjun bebas alias anjlok. Padahal, sehari sebelumnya, mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.

    Harga emas hari ini turun sangat jauh, yakni Rp38.000 per gram dan berada di level Rp1.328.000 per gram.

    Untuk satuan harga emas yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp714.000. Sementara itu harga emas 10 gram dijual sebesar Rp12.775.000. Sedangkan untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) seharga Rp1.268.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp1.328.000 per gram sampai dengan Rp1.366.000 per gram.

    Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp1.303.000 per gram sampai dengan Rp1.366.000 per gram.

    Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut menurun sebesar Rp38.000 per gram dan berada di level Rp1.210.000 per gram.

    Harga buyback artinya, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram

    • Harga emas batangan 0,5 gram Rp714.000
    • Harga emas batangan 1 gram Rp1.328.000
    • Harga emas batangan 2 gram Rp2.596.000
    • Harga emas batangan 3 gram Rp3.869.000
    • Harga emas batangan 5 gram Rp6.415.000
    • Harga emas batangan 10 gram Rp12.775.000
    • Harga emas batangan 25 gram Rp31.812.000
    • Harga emas batangan 50 gram Rp63.545.000
    • Harga emas batangan 100 gram Rp127.012.000
    • Harga emas batangan 250 gram Rp317.265.000
    • Harga emas batangan 500 gram Rp634.320.000

    Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.268.600.000.

    Asosiasi London Ragukan Kemurnian Emas Antam

    Asosiasi Pasar Bullion London (London Bullion Market Association atau LBMA) saat ini tengah meninjau tuduhan serius yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, perusahaan tambang emas milik negara Indonesia.

    Tuduhan ini berkaitan dengan kemurnian produk emas Antam dan telah mengguncang industri logam mulia.

    Dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 7 Juni 2024, Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan enam mantan manajer umum di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan layanan stamping Antam selama lebih dari satu dekade, dari 2010 hingga 2021.

    Para penyidik mengungkapkan bahwa tersangka ini mengawasi produksi sekitar 109 ton emas melalui praktik ilegal, meskipun sumber dan distribusi emas tersebut belum diungkapkan.

    Menanggapi tuduhan tersebut, Aneka Tambang pekan lalu secara tegas membantah adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat selama periode tersebut.

    LBMA, sebagai badan industri yang mengatur standar kilang emas termasuk persyaratan sumber emas yang bertanggung jawab, telah memulai Proses Peninjauan Insiden (Incident Review Process atau IRP).

    Meski demikian, saat ini Aneka Tambang masih tercatat dalam Daftar Pengiriman yang Baik (Good Delivery List) LBMA.

    Daftar ini merupakan tanda pengakuan internasional atas kualitas dan integritas produk emas yang dihasilkan oleh sebuah kilang.

    Hingga kini, Aneka Tambang belum memberikan komentar lebih lanjut terhadap keraguan LBMA terhadap produk emasnya. Situasi ini terus berkembang dan menarik perhatian luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di pasar internasional.

    Dengan reputasi yang dipertaruhkan, industri emas Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan transparansi dalam setiap proses produksinya.

    LBMA akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa semua standar dan regulasi dipatuhi.

    Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar emas global dan melindungi para investor dari potensi penipuan.

    Pihak-pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan ini guna mengungkap kebenaran dan mengatasi segala bentuk penyimpangan yang terjadi.

    Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri tambang emas, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan dan stabilitas pasar.

    Kejaksaan Agung Selidiki Kasus 109 Emas Antam Palsu

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan emas palsu sebesar 109 ton yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Antam buka suara dan menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat tidak benar.

    “Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Syarif menjelaskan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Dengan demikian, semua produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat dijamin keasliannya dan kadar kemurniannya.

    “Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” tegasnya.

    Selain itu, Syarif juga menegaskan bahwa Antam menghormati proses hukum terkait penetapan mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.

    “Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode 2010-2021.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini.

    Kuntadi mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka malah secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

    “Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

    Selama periode tersebut, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.

    Kuntadi menyebutkan bahwa tindakan ini turut merusak pasar produk resmi Antam.

    “Akibat perbuatan para tersangka, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam,” ujarnya.

    “Logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi