KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan, menyoroti harga bahan pokok yang naik menjelang bulan Ramadan. Seperti MinyaKita yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.502 per liter di bulan Januari 2025.
“Kebutuhan saat bulan Ramadan biasanya mengalami peningkatan. Kalau harga MinyaKita yang menjadi salah satu kebutuhan mengalami peningkatan, ini tentunya akan membebankan masyarakat. Jadi, ini harus segera ditangani,” kata Nasim Khan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2025.
Menurut data, dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Januari 2024, harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.400 per liter. Harga Minyakita tercatat mengalami kenaikan sebesar 7,41 persen sejak Juni 2024.
Menurut Nasim, kenaikan ini tidak hanya terjadi pada daerah-daerah yang sulit terjangkau, tapi juga terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
“Jangankan di kawasan Indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur pun mengalami kenaikan harga Minyakita,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Saat melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur selama masa reses, Nasim meninjau pasar-pasar secara langsung, berbicara dengan penjual MinyaKita di toko kelontong, dan juga berdialog langsung dengan para pembeli.
“Mereka mengeluh, karena harga MinyaKita masih tinggi. Bahkan saya pernah lihat harga MinyaKita mencapai Rp19 ribu per liter,” kata Nasir lagi.
Harga MinyaKita seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang secara ketat mengatur harga eceran minyak goreng yang dijual di pasaran.
Ia menekankan, pemerintah perlu segera melakukan pemeriksaan harga MinyaKita dari tingkat distributor hingga toko kelontong. Menurutnya, semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi mengapa harga Minyakita masih tetap tinggi.
“Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan lakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui apa permasalahannya. Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi atau karena apa? Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” tutup Nasim.
Penyebab Harga MinyaKita Melambung
Menteri Perdagangan Budi Santoso, menegaskan kepada para pelaku usaha dan distributor agar tidak mempermainkan harga MinyaKita yang menjadi program minyak goreng rakyat (MGR).
Kini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif untuk melindungi konsumen dan menjaga ketersediaan stok serta stabilitas harga MinyaKita.
Menteri Budi menyampaikan hal tersebut saat memimpin ekspose temuan hasil pengawasan distribusi MinyaKita yang diduga melanggar sejumlah ketentuan di PT NNI di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 24 Januari 2025.
Ekspose temuan tersebut adalah hasil pengawasan intensif dari Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Budi kemudian mengimbau agar harga MinyaKita tidak dimainkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, permainan harga MinyaKita tentunya bakal merugikan masyarakat.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MinyaKita.
Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat
sehingga harga MinyaKita terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 26 Januari 2025.
Temuan Pelanggaran Terhadap MinyaKita
Sementara ini, Kemendag sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Temuan pertama, PT NNI masih memproduksi MinyaKita meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MinyaKita sudah habis.
PT NNI diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita tetapi masih memproduksi produk tersebut. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Berikutnya, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Perbuatan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelima, PT NNI memproduksi Minyakita dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Produksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO ini telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Atas pelanggaran tersebut, menyebabkan harga Minyakita melambung melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
“Seharusnya MinyaKita diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700 per liter,” tegas Budi yang akrab disapa Busan tersebut.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.