KABARBURSA.COM - Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat pada Sabtu, 1 Juni 2024, mengalami penurunan setelah beberapa hari terakhir mengalami peningkatan.
Hari ini, harga emas turun sebesar Rp 1.000 per gram, sehingga berada di level Rp1.336.000 per gram.
Untuk satuan harga emas terkecil, yaitu ukuran 0,5 gram, saat ini dijual seharga Rp 714.500. Sementara itu, emas dengan berat 10 gram dijual seharga Rp12.785.000. Sedangkan untuk ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga Rp1.269.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp1.325.000 hingga Rp1.338.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harganya berada di rentang Rp1.306.000 hingga Rp1.363.000 per gram.
Harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram dan berada di level Rp1.221.000 per gram. Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan nomor NPWP, tarif pajaknya akan lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dari 0,5 gram hingga 1.000 gram:
- 0,5 gram: Rp 714.500
- 1 gram: Rp 1.336.000
- 2 gram: Rp 2.612.000
- 3 gram: Rp 3.893.000
- 5 gram: Rp 6.455.000
- 10 gram: Rp 12.855.000
- 25 gram: Rp 32.012.000
- 50 gram: Rp 63.945.000
- 100 gram: Rp 127.812.000
- 250 gram: Rp 319.265.000
- 500 gram: Rp 638.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.276.600.000
Demikian rincian harga emas keluaran Antam dari berbagai ukuran pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Emas Antam Palsu
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan emas palsu sebesar 109 ton yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Antam buka suara dan menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat tidak benar.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya pada Jumat, 31 Mei 2024.
Syarif menjelaskan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Dengan demikian, semua produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat dijamin keasliannya dan kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," tegasnya.
Selain itu, Syarif juga menegaskan bahwa Antam menghormati proses hukum terkait penetapan mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.
"Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini.
Kuntadi mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka malah secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.
"Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelas Kuntadi.
Selama periode tersebut, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.
Kuntadi menyebutkan bahwa tindakan ini turut merusak pasar produk resmi Antam.
"Akibat perbuatan para tersangka, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam," ujarnya.
"Logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.