KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara akumulatif terdapat 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mencerminkan masih adanya 256 produk asuransi yang belum mendapat persetujuan atau izin dari OJK.
Dengan diberlakukannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024, proses perizinan produk asuransi diharapkan menjadi lebih sederhana.
“Dengan adanya aturan POJK 8/2024, tak akan terjadi lagi penumpukan sebanyak itu. Sebab, kami akan menyederhanakan izin atau persetujuan produk itu. Jadi, ada produk yang tidak perlu dapat izin dan cukup tercatat saja,” ujar Djonieri dalam sosialisasi POJK Nomor 8 Tahun 2024 yang dikutip dari YouTube PVML OJK, Senin, 27 Mei 2024.
Djonieri menjelaskan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya transformasi yang dilakukan OJK di industri asuransi saat ini. Penyempurnaan aturan ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam melakukan pengembangan dan penguatan di sektor perasuransian.
“Dengan demikian, industri perasuransian bisa bergerak cepat dengan keputusan yang cepat juga sehingga tak perlu menunggu izin yang terlalu lama,” ujarnya.
Menurut Djonieri, POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan baru ini mengatur penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola produk asuransi, termasuk penghitungan premi dan kehati-hatian dalam mengeluarkan produk serta tanggung jawab kepada pemegang polis.
Djonieri menekankan pentingnya komite pengembangan produk di perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa setiap produk yang diluncurkan telah melalui pengujian yang memadai.
“Ada kewajiban pengujian setiap peluncuran produk asuransi, supaya produk itu saat diluncurkan tidak mengalami persoalan,” tuturnya.
Selain itu, Djonieri menyatakan akan ada kewajiban pemantauan berkala oleh komite dan aktuaris perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk asuransi tetap sesuai dengan standar dan memenuhi kebutuhan pasar.
“Kami berharap persoalan yang ada di industri dapat dikurangi. Dengan demikian, kehadiran OJK bisa dirasakan masyarakat secara luas dan industri bisa tumbuh serta ekosistem bisa lebih baik sehingga industri bisa bersaing secara global dan berkompetisi secara sehat,” ungkap Djonieri.
Pendapatan Premi Asuransi
Beberapa waktu lalu OJK melaporkan bahwa pendapatan premi di sektor asuransi telah mencapai Rp87,53 triliun pada Maret 2024.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa sektor perasuransian mencatat pertumbuhan yang positif dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp87,53 triliun, meningkat 11,49 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, permodalan di industri asuransi pada Maret 2024 menunjukkan kekuatan yang baik, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi masing-masing mencapai 448,76 persen dan 335,97 persen.
“Posisi ini jauh di atas ambang batas 120 persen,” ujar Mahendra, kemarin.
Di sektor dana pensiun, aset dana pensiun sukarela tumbuh 6,84 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp 374,02 triliun per Maret 2024.
Sementara itu, pertumbuhan outstanding penjaminan pada perusahaan penjaminan juga tercatat sebesar 20,79 persen secara tahunan dengan nilai Rp415,4 triliun pada Maret 2024.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus memantau risiko pasar untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor tersebut dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini termasuk pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) dan pembiayaan untuk sektor-sektor dengan eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
OJK juga akan memastikan bahwa risiko nilai tukar dan suku bunga terhadap setiap LJK dapat dikelola dengan baik.