KABARBURSSA.COM - Pasar saham domestik kembali berada di bawah tekanan dalam dua hari terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah berturut-turut, bahkan pada perdagangan hari ini sempat mengalami penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada 30 menit pertama sesi akibat penurunan yang cukup dalam.
IHSG sempat turun 8 persen pada Rabu, 28 Januari 2026. Hal ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penghentian sementara atau trading halt pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) di level 8.261.
Kemudian BEI kembali memberlakukan trading halt pagi ini, sekitar 30 menit setelah pasar sesi I dibuka lantaran IHSG turun lagi 8 persen di level 7.654. Penghentian sementara dilakukan pada pukul 09.26 hingga 09.56 JAST.
Merespons situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa regulator bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah dan terus menjalankan seluruh instrumen pengendalian volatilitas pasar yang tersedia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas, mencegah kepanikan, serta memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK menyambut berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dari MSCI, terutama yang berkaitan dengan penguatan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia. Di saat yang sama, OJK memastikan bahwa instrumen mitigasi risiko pasar tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Auto rejection, auto-halt, ARB, dan buyback tetap bisa berlaku, jadi seluruh tools itu tetap kami jalankan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Inarno di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penerapan auto-halt dan mekanisme pendinginan perdagangan bertujuan memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih rasional, sehingga keputusan investasi tidak didorong oleh kepanikan sesaat.
OJK juga menegaskan tidak ada kebijakan darurat di luar ketentuan yang berlaku, melainkan optimalisasi instrumen yang memang telah disiapkan untuk menghadapi kondisi pasar bergejolak.
Sementara, buyback yang dimaksud OJK adalah aksi perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri di pasar, dengan tujuan mengurangi tekanan jual dan menahan penurunan harga saham saat kondisi pasar sedang bergejolak. Kebijakan ini bersifat opsional karena keputusan tetap berada di tangan emiten, sementara OJK hanya memastikan aturan buyback tetap bisa digunakan sebagai salah satu alat untuk menjaga stabilitas pasar.
Selain menjaga stabilitas jangka pendek, regulator juga menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pembenahan struktural pasar modal.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan aturan free float, serta penguatan integritas dan tata kelola pasar agar sejalan dengan standar internasional.
”Jadi semua tools kami tetap jalankan sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan investor, khususnya investor institusional dan global, sehingga volatilitas pasar dapat diredam secara lebih berkelanjutan. OJK menilai stabilitas pasar tidak hanya ditentukan oleh respons jangka pendek terhadap penurunan indeks, tetapi juga oleh kedalaman pasar dan kualitas regulasi yang konsisten.
OJK berharap pasar modal Indonesia dapat melewati fase volatilitas ini dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan kesinambungan pertumbuhan jangka panjang.(*)