KABARBURSA.COM - PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) memastikan akan menyerap penuh seluruh hak sahamnya dalam rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) atau rights issue yang digelar oleh anak usahanya, PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS).
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Selasa 16 September 2025, IMAS—pemilik 91,97 persen saham IMJS—menyatakan siap melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya. Tak hanya itu, IMAS juga bersedia bertindak sebagai pembeli siaga dalam aksi korporasi tersebut.
Merujuk pada surat pernyataan bertanggal 11 September 2025, jumlah hak yang akan diambil alih IMAS mencapai 2.759.113.924 HMETD. Bagi pemegang saham IMJS yang tidak mengeksekusi haknya, potensi dilusi kepemilikan bisa mencapai 25,74 persen.
Manajemen IMJS mengungkapkan, perseroan akan menggelar Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) melalui penerbitan HMETD hingga maksimal 3 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp200 per saham. Meski begitu, harga pelaksanaan rights issue belum diumumkan. Dalam skema yang dirancang, setiap pemegang 115.391 lembar saham berhak memperoleh 40.000 HMETD, dengan rasio satu HMETD setara hak membeli satu saham baru.
Hak tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) IMJS per 12 November 2025. Sebelumnya, rencana rights issue ini sudah mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPS-LB pada 28 Agustus 2025.
Aksi korporasi ini dijadwalkan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2025. Distribusi HMETD berlangsung 13 November 2025, dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 14 November 2025. Perdagangannya sendiri akan dibuka hingga periode 14–20 November 2025.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil rights issue—setelah dikurangi biaya emisi—akan disetorkan sebagai tambahan modal ke anak usaha PT CSM Corporatama (CSM). Dana itu selanjutnya akan digunakan CSM untuk membiayai penyediaan unit kendaraan sewa, sekaligus memperkuat kegiatan operasional dan kebutuhan modal kerja.(*)