KABARBURSA.COM - Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan terbaru yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tarif PPN atas transaksi aset kripto serta jenis barang tertentu lainnya.
CEO Indodax Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung transparansi perpajakan sekaligus memberikan pengalaman transaksi yang aman dan nyaman bagi para penggunanya.
"Indodax telah berkomitmen penuh untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian ini adalah wujud dukungan kami terhadap ekosistem kripto yang lebih sehat," kata Oscar dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.
Kini, pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen dari nilai transaksi. Untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, penarikan dana dalam rupiah, serta biaya trading, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK No. 131 Tahun 2024. Oscar menegaskan bahwa tarif pajak ini dikenakan hanya pada biaya transaksi tersebut, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik pengguna.
Keunikan sifat aset kripto sebagai instrumen digital mendorong pemerintah memberikan perlakuan perpajakan khusus. Indodax menyambut baik kejelasan regulasi ini, yang diharapkan mampu membangun kepercayaan di industri kripto di Indonesia.
"Regulasi yang jelas sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih terpercaya. Meski interpretasi aturan perpajakan dapat menjadi tantangan, kami percaya langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang," tambah Oscar.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna, Indodax memastikan bahwa semua biaya yang tercantum dalam platformnya sudah mencakup komponen pajak serta biaya lainnya, seperti biaya layanan CFX. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses transaksi pengguna sehingga lebih mudah dan praktis.
Langkah Indodax ini juga menjadi bukti nyata bahwa sektor aset kripto Indonesia semakin matang, sejalan dengan perkembangan teknologi blockchain dan aset digital yang terus berkembang pesat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto yang lebih transparan, kompetitif, dan terpercaya di tingkat nasional maupun global.
Kontribusi Nyata Terhadap Ekonomi Nasional
Namun, Indodax juga menggarisbawahi pentingnya revisi kebijakan yang lebih strategis guna mengoptimalkan pertumbuhan industri aset digital. Sebagai sektor yang berkembang pesat, industri kripto memerlukan pendekatan pajak yang seimbang untuk mendorong adopsi yang lebih luas, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Menurut Oscar, regulasi pajak yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi perdagangan aset digital di Indonesia. Saat ini, berdasarkan peraturan terbaru, transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berbagai biaya lainnya yang dipatok sebesar 11 persen. Oscar menyatakan bahwa meskipun Indodax mendukung implementasi kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan, ada peluang besar untuk memperbaiki regulasi di masa mendatang.
Di banyak negara maju, aset kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari aktivitas keuangan, sejalan dengan sifatnya yang unik dan menyerupai instrumen finansial. Dengan tidak menerapkan PPN, volume perdagangan aset kripto berpotensi meningkat signifikan. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi para pelaku pasar, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih besar, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan.
Oscar menekankan, kebijakan seperti ini tidak hanya akan mempercepat adopsi aset kripto di Indonesia, tetapi juga akan memperkuat daya saing negara dalam industri digital global.
"Dengan menghapus PPN pada transaksi kripto, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan inovatif untuk pengembangan aset digital," ujarnya.
Pendekatan tersebut bukan hanya memberikan keuntungan ekonomi langsung, tetapi juga mempromosikan Indonesia sebagai pusat inovasi blockchain dan aset digital di kawasan Asia Tenggara. Dengan populasi muda yang dominan dan adopsi teknologi yang semakin meningkat, negara ini memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem digital global.
Harapan Indodax tidak hanya terbatas pada penghapusan PPN, tetapi juga terhadap regulasi yang lebih strategis dan progresif. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan industri kripto, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.
Pada akhirnya, kebijakan perpajakan yang ideal harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan kebutuhan industri yang sedang berkembang. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan adaptif, Indonesia dapat mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat inovasi aset digital yang terdepan di dunia.(*)