KABARBURSA.COM - PT Freeport Indonesia telah melakukan setoran ke negara sebesar USD2,7 miliar atau sekitar Rp43 triliun pada tahun 2023. Setoran tersebut meliputi pajak, dividen, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari segi penerimaan negara tahun 2023, pemerintah menerima USD2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP. Meskipun jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Jenpino menjelaskan bahwa penerimaan negara mengalami penurunan karena jumlah dividen MIND ID sebagai pemegang saham PTFI mengalami penurunan. Kas PTFI turun akibat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DVE) yang saat ini 'digembok'.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengharuskan 30 persen dari hasil ekspor ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.
"Penurunan kas PTFI terjadi karena adanya peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana sesuai peraturan tersebut, 30 persen dari hasil ekspor wajib ditempatkan selama tiga bulan di bank dalam negeri," paparnya.
Selain itu, penurunan penerimaan negara juga disebabkan oleh peraturan bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat PTFI untuk periode Juli-Desember 2023.
Untuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2024, Jenpino menjelaskan bahwa penerimaan negara direncanakan sebesar USD2,9 miliar atau Rp47 triliun tanpa izin ekspor konsentrat tembaga. Namun, jika izin ekspor diberikan pemerintah, setoran PTFI dapat meningkat menjadi USD5,6 miliar atau Rp90 triliun.
"Apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai USD5,6 miliar atau terjadi kenaikan sebesar USD2,7 miliar," tuturnya.
Dari segi kinerja keuangan, Jenpino melaporkan bahwa PTFI berhasil mencetak laba bersih sebesar USD3,2 miliar atau Rp51 triliun pada tahun 2023.
Proyeksi laba bersih pada tahun 2024 diperkirakan mencapai USD2,2 miliar atau Rp35 triliun tanpa izin ekspor, dan USD4,2 miliar atau Rp68,1 triliun jika mendapatkan izin ekspor.
"Dari sisi EBITDA, tahun 2023 mencapai USD5,8 miliar, dan proyeksi 2024 diperkirakan mencapai USD4,4 miliar tanpa izin ekspor dan USD7,6 miliar dengan izin ekspor," pungkasnya.
Izin Ekspor Konsentrat Freeport Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dalam jumpa pers pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport karena izin sudah diterbitkan.
“Karena izin ekspor habis pada 31 Mei, diperpanjang sampai 31 Desember 2024. Tidak ada masalah, jalan terus,” ujarnya.
Masa izin ekspor sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Mei 2024. Namun, pemerintah memberikan relaksasi kepada perusahaan yang progres pembangunan smelternya telah mencapai lebih dari 50 persen per Januari 2023, termasuk Freeport Indonesia.
Budi memastikan bahwa tembaga merupakan salah satu dari lima komoditas yang izinnya diperpanjang hingga akhir tahun ini.
“Pada prinsipnya lima komoditas itu bisa diekspor, siapa saja yang memenuhi syarat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga akan kembali berjalan mulai Senin, 3 Juni 2024.
“Senin besok berjalan, kalau jumlahnya saya tidak hapal,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, telah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah hingga Desember 2024.
Tony menjelaskan bahwa permintaan perpanjangan izin ekspor ini telah dibahas dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Dia memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 30 triliun jika izin ekspor konsentrat tembaga tidak diperpanjang.
“Jika kita tidak bisa ekspor, penerimaan negara akan berkurang kira-kira USD2 miliar atau setara dengan Rp30 triliun dalam periode Juni sampai Desember,” ujar Tony Wenas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kelanjutan proyek-proyek penting yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.