Logo
>

Ini Daftar Saham yang Mulai Menerapkan Mekanisme Short Selling

Ditulis oleh Yunila Wati
Ini Daftar Saham yang Mulai Menerapkan Mekanisme Short Selling

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan mekanisme short selling dan intraday short selling pada kuartal II-2025. Kebijakan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan tahap pertama difokuskan pada investor ritel domestik dan tahap kedua yang dijadwalkan satu tahun setelahnya.

    Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra, dalam edukasi virtual yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, menjelaskan bahwa tahapan pertama dilakukan sambil memastikan kesiapan anggota bursa (AB).

    Investor ritel domestik diprioritaskan dalam implementasi awal untuk memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia terhadap berbagai dinamika global. Firza menekankan bahwa meningkatnya partisipasi investor domestik akan memperkokoh pasar dan mengurangi risiko volatilitas akibat tekanan eksternal.

    Dalam skema awalnya, short selling dan intraday short selling hanya akan diterapkan pada saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. Namun, tidak semua saham dalam indeks paling likuid di BEI tersebut bisa langsung ditransaksikan menggunakan mekanisme ini.

    BEI akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap, dimulai dengan 10 saham yang dipilih berdasarkan volume transaksi dan free float yang besar. Saham-saham yang masuk dalam daftar ini dipastikan memiliki likuiditas tinggi sehingga risiko manipulasi harga dapat ditekan seminimal mungkin.

    Beberapa saham yang akan menjadi bagian dari tahap awal implementasi short selling ini mencakup emiten-emiten besar di berbagai sektor, seperti PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Astra International Tbk (ASII)

    Juga beberapa saham perbankan terkemuka seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

    Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperdalam pasar modal domestik sekaligus memberikan lebih banyak opsi bagi investor untuk mengelola risiko dan peluang investasi mereka.

    Dengan implementasi secara bertahap dan fokus pada saham-saham berkapitalisasi besar, BEI berharap bahwa mekanisme ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak yang berlebihan di pasar.

    Short Selling dan Intraday Short Selling

    Short selling adalah strategi perdagangan di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum mereka miliki dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Nantinya, investor membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.

    Di Bursa Efek Indonesia (BEI), mekanisme short selling diatur dengan ketat untuk mengurangi risiko manipulasi pasar dan menjaga stabilitas perdagangan. BEI hanya mengizinkan short selling pada saham-saham tertentu yang masuk dalam daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short selling.

    Saham-saham ini umumnya memiliki likuiditas tinggi dan free float besar untuk meminimalkan risiko gangguan pasar.

    Berikut adalah tahapan utama dalam mekanisme short selling di BEI:

    1. Meminjam Saham. Sebelum menjual saham, investor harus terlebih dahulu meminjam saham tersebut dari pihak lain, seperti sekuritas atau lender saham yang telah terdaftar.
    2. Menjual Saham di Pasar. Setelah mendapatkan pinjaman saham, investor menjualnya di harga pasar dengan harapan harga saham tersebut akan turun di masa mendatang.
    3. Membeli Kembali Saham. Jika harga saham turun, investor dapat membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah untuk mengembalikan pinjaman sahamnya. Selisih harga jual dan harga beli inilah yang menjadi keuntungan bagi investor.
    4. Mengembalikan Saham yang Dipinjam. Setelah saham dibeli kembali, investor mengembalikan saham tersebut ke pihak pemberi pinjaman (lender).

    Selain short selling biasa, BEI juga akan menerapkan Intraday Short Selling, yaitu transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari yang sama (T+0). Artinya, investor harus membeli kembali saham yang telah dijual sebelum penutupan pasar di hari yang sama.

    Agar mekanisme ini berjalan dengan aman, BEI menerapkan berbagai regulasi, seperti:

    • Hanya saham-saham tertentu yang dapat ditransaksikan melalui short selling.
    • Investor yang ingin melakukan short selling harus terdaftar dan memenuhi syarat tertentu.
    • Adanya batasan posisi short selling untuk mencegah manipulasi pasar.
    • Penerapan circuit breaker untuk menghindari penurunan harga yang terlalu tajam akibat tekanan jual berlebihan.

    Dengan diterapkannya short selling dan intraday short selling, BEI berharap bisa meningkatkan likuiditas pasar, memperdalam instrumen investasi, serta memberikan lebih banyak strategi bagi investor dalam menghadapi dinamika pasar modal.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79