Logo
>

Ini Deretan Emiten yang ‘Selamat’ Usai Cukai MBDK Dibatalkan di 2025

Dalam dokumen APBN tahun ini, target penerimaan dari cukai MBDK sudah ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun.

Ditulis oleh Yunila Wati
Ini Deretan Emiten yang ‘Selamat’ Usai Cukai MBDK Dibatalkan di 2025
Ilustrasi: Pelanggan memilih makanan dan minuman di sebuah supermarket. (Foto: Adobe Stock).

KABARBURSA.COM - Pemerintah memastikan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diberlakukan sepanjang tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Meskipun tidak merinci alasan penundaan, Djaka menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal, termasuk cukai MBDK, senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian nasional secara menyeluruh.

Padahal, sebelumnya pemerintah sempat merencanakan penerapan kebijakan ini pada semester kedua 2025. Bahkan dalam dokumen APBN tahun ini, target penerimaan dari cukai MBDK sudah ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun. 

Namun, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, termasuk kemungkinan tekanan terhadap daya beli masyarakat, rencana tersebut akhirnya urung dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kabar ini sontak menjadi angin segar bagi pasar. Para pelaku industri minuman, terutama emiten-emiten yang mengandalkan penjualan produk berpemanis sebagai kontributor utama pendapatan, langsung disebut sebagai pihak yang paling diuntungkan. 

Para investor pun menyambut keputusan ini dengan respons positif karena berpotensi menghapus risiko tekanan biaya dan margin dalam laporan keuangan emiten terkait.

Investment Analyst Lead Stockbit Edi Chandren, dalam risetnya mengatakan, ada beberapa emiten yang diuntungkan dari Keputusan tersebut.

Pertama adalah PT Mayora Indah Tbk (MYOR). Perusahaan ini dikenal luas sebagai produsen produk kopi instan siap minum dan teh kemasan, seperti Kopiko Lucky Day dan Teh Pucuk Harum. Produk-produk ini jelas masuk dalam kategori minuman berpemanis, sehingga jika cukai diberlakukan, margin laba perusahaan kemungkinan akan tergerus. 

Dengan penundaan ini, MYOR setidaknya bisa menjaga kestabilan pertumbuhan volume penjualan tanpa perlu segera menyesuaikan harga jual.

Emiten kedua adalah PT Ultrajaya Milk Industry Tbk (ULTJ), yang juga dipandang sebagai salah satu penerima manfaat. Meskipun berfokus pada produk berbasis susu, banyak varian minuman ULTJ yang mengandung gula tambahan.

Dalam skenario cukai berlaku, produk-produk ini berpotensi terkena pungutan tambahan yang bisa mempengaruhi strategi harga dan laba bersih. Kini, dengan beban itu ditiadakan, stabilitas kinerja ULTJ dalam jangka pendek lebih terjaga.

Sementara itu, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), yang mengandalkan produk yogurt dan susu fermentasi kemasan, sebelumnya juga disebut-sebut berada dalam zona risiko. Produk dengan rasa manis dominan cukup banyak berkontribusi terhadap penjualan CMRY. 

Maka, pembatalan cukai ini memberi ruang bagi perusahaan untuk tetap menjaga performa laba per saham (EPS) tahun 2025, sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan pasar.

Tak ketinggalan, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) turut mendapat efek positif, meski dalam skala lebih kecil. Sebagian produk herbal cair yang diproduksi SIDO mengandung bahan pemanis alami. 

Meskipun bukan kategori utama yang menjadi sasaran cukai, potensi terdampak tetap ada. Penundaan kebijakan ini memungkinkan SIDO mempertahankan efisiensi operasional dan distribusi tanpa perlu mengubah struktur biaya secara signifikan.

Sentimen Positif Pembatalan Cukai MBDK

Secara umum, keputusan pemerintah memberikan kelegaan pada sektor barang konsumsi, khususnya produsen minuman dalam kemasan. Bila cukai diberlakukan, emiten-emiten tersebut menghadapi pilihan sulit antara menaikkan harga jual dan kehilangan daya saing, atau menyerap beban cukai dengan risiko margin menyempit. 

Analis memperkirakan bahwa tanpa beban cukai, margin perusahaan di sektor ini terhindar dari penurunan hingga 100 basis poin, tergantung model bisnis dan fleksibilitas harga masing-masing.

Dari sisi pasar, sentimen terhadap saham-saham produsen minuman mulai pulih. Beberapa emiten yang sebelumnya bergerak stagnan akibat kekhawatiran regulasi kini mulai menunjukkan tren penguatan. 

Kalangan investor institusi juga menilai bahwa penundaan ini mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Namun demikian, penting dicatat bahwa keputusan ini bersifat sementara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK belum dicabut, melainkan hanya ditunda. Artinya, potensi penerapan kebijakan ini di tahun-tahun mendatang tetap terbuka. 

Oleh karena itu, pelaku industri diimbau untuk tetap bersiap, termasuk melalui reformulasi produk dan komunikasi harga yang adaptif terhadap kemungkinan perubahan regulasi.

Untuk saat ini, setidaknya empat emiten besar berhasil menghindari potensi tekanan fiskal yang sebelumnya menghantui. Dalam lanskap pasar yang masih bergerak dinamis, keputusan ini bisa menjadi titik balik optimisme baru baik bagi pelaku industri, maupun investor yang tengah memantau prospek sektor barang konsumsi ke depan.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79