KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan resmi terkait rencana merger BTN Syariah dengan bank syariah lainnya, menyusul batalnya akuisisi dengan Bank Muamalat.
"Sampai dengan saat ini, OJK belum mendapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Namun Dian menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan maka OJK akan melakukan evaluasi dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencana konsolidasi ini, yang telah beberapa kali didiskusikan dengan OJK, dinilai dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan kekuatan mereka.
"OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN. Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih membuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," tambah Dian.
OJK membuka peluang bagi investor domestik maupun asing yang berkomitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan 'Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah'. Berbagai upaya akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan, termasuk melalui program konsolidasi perbankan syariah yang bertujuan mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih baik.
"OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia," ungkap Dian.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat mengaku belum menerima hasil penyampaian proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN). Hal ini terkait batalnya rencana bank pelat merah tersebut mengakuisisi Bank Muamalat.
“BPKH hingga saat ini belum menerima hasil due diligence yang dilakukan oleh BTN dan belum menerima pemberitahuan resmi atas pembatalan tersebut sehingga BPKH belum dapat menyampaikan informasi secara konklusif,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
Terkait batalnya akuisisi tersebut, Fadlul menyebut BPKH akan fokus pada pengembangan Bank Muamalat dengan membangun bisnis berkelanjutan.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu, mengatakan telah melakukan due diligence dengan Bank Muamalat sejak awal tahun ini. Namun seiring berjalannya due diligence, BTN mengambil keputusan tidak melanjutkan proses akuisisi terhadap bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
“Pada dasarnya kami tetap harus menjaga kesepakatan bersama mereka [Bank Muamalat]. Tapi secara umum kami sampaikan, tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat,” ujar Nixon dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Nixon menyebutkan, pihaknya belum melaporkan pembatalan akuisisi tersebut kepada Bursa Efek Indonesia. Namun, Nixon sudah konsolidasi dengan para pemegang saham serta Menteri dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Kami sudah sampaikan ke OJK, cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi dengan Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian pada saat rapat tertutup [dengan DPR],” tutur Nixon.
Aksi korporasi itu awalnya dirancang BTN sebagai bagian dari upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).
Dalam perjalanan spin off, BTN pun menjajaki akuisisi Bank Muamalat. Rencananya, setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, UUS BTN yakni BTN Syariah akan merger dengan Bank Muamalat.
Saat itu, BTN menargetkan due diligence terhadap Bank Muamalat tuntas pada April tahun ini. Selama tiga bulan dari target yang disampaikan, kabar kelanjutan dari proses akuisisi tersebut bak hilang ditelan bumi.
Berbagai pemberitaan menyebut, aksi akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tersebut batal. Namun, pihak BTN dalam beberapa kesempatan konferensi pers enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan aksi korporasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji, berpendapat penyelamatan Bank Muamalat dan aksi akuisisi Bank Muamalat oleh BTN merupakan dua hal yang berbeda. Adapun dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham Bank Muamalat harus dijamin oleh pemerintah, bukan BTN.
”BTN tentu saja sebagai entitas bisnis harus lebih berhati-hati untuk melakukan akuisisi yang berisiko. Kita semua akan mengawal dana haji itu, semua lembaga, tetapi khusus untuk akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tentu saja harus didasarkan kepada suatu yang rasional,” ucap Sarmuji.
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, justru menolak aksi akuisisi BTN tersebut. Apalagi, BPKH selaku pemegang saham mayoritas diduga terindikasi fraud sehingga justru akan menimbulkan masalah bagi BTN.(yub/nil)