Logo
>

Ini Persiapan MIND ID Sebelum Caplok Saham Freeport

Ditulis oleh Syahrianto
Ini Persiapan MIND ID Sebelum Caplok Saham Freeport

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), sebuah entitas induk dari beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di sektor pertambangan, sedang melakukan diskusi tentang strategi untuk mengakuisisi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

    Heri Yusuf, Sekretaris Perusahaan MIND ID, menyatakan bahwa perusahaan ini sedang aktif dalam menyampaikan berbagai studi investasi yang relevan kepada pemerintah untuk memperkuat peran MIND ID dalam pengembangan PTFI.

    Dia menekankan bahwa MIND ID berperan sebagai entitas induk yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan mengkaji investasi di PTFI sebagai salah satu anggotanya.

    "Dalam konteks ini, meningkatkan kepemilikan saham di PTFI adalah langkah korporasi yang juga melibatkan investasi, oleh karena itu, kajian yang cermat sangatlah penting," ujar Heri.

    MIND ID Tak Rogoh Kocek

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Indonesia, melalui MIND ID, tidak perlu merogoh kocek untuk proses mengakuisisi tambahan 10 persen saham PTFI menjadi total 61,2 persen.

    Arifin menggarisbawahi terdapat mekanisme tertentu yang bakal mengatur soal divestasi 10 persen saham PTFI kepada MIND ID tersebut.

    “Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung dari, ya ada mekanismenya. Namun, (Indonesia) mendapatkan tambahan share,” ujar Arifin, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

    Sejalan dengan itu, Arifin memastikan, pemerintah juga sudah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PTFI hingga 2051, dari IUPK saat ini yang masa berlakunya habis pada 2041.

    Adapun, persyaratan IUPK selama 10 tahun hingga 2051, sebelum diperpanjang 1 dekade lagi menjadi 2061, adalah keharusan Freeport untuk menambah investasi smelter baru di Papua. Syarat lainnya adalah keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang, hingga hilirisasi.

    “(Penambahan smelter di Papua) ya bagian dari (syarat perpanjangan IUPK), saham tidak keluar uang dan hilirisasi,” ujarnya.

    Namun, Arifin tidak menjelaskan dengan pasti perihal apakah proses divestasi saham atau perpanjangan IUPK bisa tuntas tahun ini. “Ya kita lihat,” ucapnya.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada hari yang sama dalam kesempatan yang berbeda juga mengungkapkan proses negosiasi perpanjangan IUPK PTFI hingga 2051 sudah mencapai hampir 98 persen.

    Sejalan dengan hal itu, lanjut Bahlil, poin-poin yang telah disepakati sebagai persyaratan IUPK adalah divestasi saham PTFI sebesar 10 persen menjadi 61 persen ke pemerintah melalui MIND ID.

    Selain itu, kedua belah pihak juga sudah menyetujui adanya pembangunan smelter baru di Papua, meski Bahlil tidak menjelaskan apakah daerah yang dimaksud merupakan Fakfak atau Timika.

    Bahlil mengatakan, tim negosiasi pemerintah dengan PTFI terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

    "Kebetulan saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport dan sudah hampir 98 persen poin-poinnya sudah disepakati. Salah satu di antaranya adalah saham penambahan (saham) 10 persen kemudian membangun smelter di Papua," ujar Bahlil.

    Setala dengan Arifin, Bahlil juga mengatakan harga 10 persen tambahan saham yang didivestasikan Freeport ke MIND ID bakal lebih murah dibandingkan dengan divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) beberapa waktu lalu. Sekadar catatan, divestasi 14 persen saham Vale Indonesia ke MIND ID dipatok dengan harga Rp3.050/saham.

    "Ini sebenarnya harganya (saham Freeport yang didivestasikan) sangat kecil. (Sebanyak) 10 persen divestasi itu sebenarnya angkanya sekecil-kecilnya. Jauh lah, Vale mah (pemerintah) beli (sahamnya). Kita paksakan (divestasi saham Freeport) untuk tidak beli ini sebenarnya," kata Bahlil.

    Ekspor Konsentrat Freeport

    Keputusan pemerintah untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024, dinilai memiliki dampak positif dan negatif.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai dampak positif dari relaksasi tersebut adalah kegiatan operasi penambangan oleh PTFI akan tetap berjalan. Dengan demikian, tidak terjadi masalah tenaga kerja dan dampak sosial lainnya akibat operasi yang terdisrupsi.

    “(Selain itu, Indonesia) masih tetap mendapatkan penerimaan negara dari bea ekspor,” ujar Bisman.

    Sekadar catatan, PTFI mencatat jumlah beban bea keluar (konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai USD156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.

    Selain itu, pemerintah juga akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15 persen Cu sebesar 7,5 persen, yang mulai berlaku pada Senin, 3 Juni 2024. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.