KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja dan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan-karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun denda.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Haiyani mengatakan, pengusaha yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Jika telat bayar THR maka didenda 5 persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani, Senin, 18 Maret 2024.
Bagaimana jika pengusaha tersebut telah membayar denda? Haiyani menjelaskan, tidak bisa menghilangkan kewajibannya alias tetap harus membayar THR kepada karyawannya.
"Pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tegasnya.
Sanksi untuk perusahaan
Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk memastikan pengusaha menjalankan pembayaran THR keagamaan ini, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (*/adi)