Logo
>

Ini Strategi Pemerintah Dongkrak Pendapatan Negara di 2025

Ditulis oleh Syahrianto
Ini Strategi Pemerintah Dongkrak Pendapatan Negara di 2025

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara 2025, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital dalam sistem perpajakan. Pada awal masa kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan pendapatan negara berada di kisaran 12,14 persen-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dibanding target pendapatan negara pada 2024, yakni 12,27 persen terhadap PDB.

    "Kami menargetkan peningkatan pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024.

    Dia menjelaskan beberapa strategi yang akan dijalankan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara antara lain, melalui pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berbagai reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta lembaga pengumpul pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    Salah satu kebijakan dalam UU HPP yakni. mencakup pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengaturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan beberapa kebijakan pajak lainnya.

    Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penguatan core tax, CEISA, dan SIMBARA untuk peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

    "Sistem core tax diharapkan selesai tahun ini dan bisa berjalan, sedangkan CEISA yang sudah mencapai 4.0 ini harus ditingkatkan keandalannya," kata Sri Mulyani.

    Sebagai informasi, core tax merupakan fondasi administrasi pajak suatu negara yang mengotomatisasi proses perpajakan dari pendaftaran hingga penghitungan, pelaporan, dan pemeriksaan.

    Sementara itu, Ceisa (Customs-Excise Information System and Automation) adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang merupakan program khusus milik Ditjen Bea Cukai. Di dalamnya terdiri dari berbagai aplikasi yang digunakan untuk proses administrasi, pelayanan, pengawasan, dan hal yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga.

    Pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan SIMBARA yang merupakan sistem aplikasi pengumpulan PNBP, pajak, dan bea cukai untuk komoditas batu bara.

    "Nanti akan diperluas untuk mineral lain. Tujuannya untuk meningkatkan rasio pajak tanpa membuat ekonomi mengalami tekanan," ujar Sri Mulyani.

    Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi dengan sistem digital dan sistem perpajakan global. Kemudian, pemerintah juga akan melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN).

    "Kami juga menjaga dan memonitor perjanjian perpajakan global, karena ini sudah menjadi diskusi sangat intens di G20. Nanti akan ada perjanjian pajak global atau global taxation agreement, terutama untuk dua pilar yakni, tarif pajak minimal dan terkait pajak korporasi multinasional, terutama digital," papar Sri Mulyani.

    Terakhir, pemerintah juga menetapkan insentif fiskal yang terukur demi mengakselerasi investasi. "Tentu kami akan lapor terus kepaa publik berapa insentif dan dampaknya bagaimana bagi ekonomi," tuturnya.

    Diminta Turunkan Defisit APBN

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menurunkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi rentang 1,5 persen-1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Padahal, Sri Mulyani telah mematok defisit anggaran dalam Kerangka Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada kisaran 2,45 persen - 2,82 persen dari PDB.

    Suharso menyebut, target defisit tersebut dapat diturunkan kembali sehingga memberikan ruang fiskal yang longgar pada Pemerintahan baru, yakni yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

    Hal itu, menurutnya seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007, yang salah satunya mengatur penetapan mekanisme penyesuaian RKP dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun pertama Presiden baru.

    “Karena itu kami berharap Bu Menkeu dan dari Komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 persen-1,8 persen, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu,” kata Suharso.

    Suharso menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada Pasal 5 ayat 1 mewajibkan pemerintah yang sedang menjabat untuk bahwa menyusun Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) untuk periode pemerintahan berikutnya.

    Lanjut Suharso, dalam UU tersebut juga disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya tetap memiliki ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan RPJMN tahun pertama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P)

    “Bahwa ada UU 17/2007 tentang RPJMN 2005-2025 pasal 5 ayat 1 dan 2, intinya sebenarnya adalah bahwa pada pemerintahan yang saat ini memang diwajibkan untuk membentuk atau menyusun RKP dan RAPBN untuk tahun pertama pemerintahan presiden berikutnya,” tutur Suharso. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.