KABARBURSA.COM - BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Para peserta membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung. Berikut adalah informasi terbaru per 12 November 2023:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan: Ditanggung.
- Operasi Kosmetika atau Estetika: Tidak ditanggung, kecuali jika operasi tersebut bersifat medis dan dinyatakan membahayakan kesehatan.
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Tidak ditanggung, khususnya jika disebabkan oleh tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan.
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri: Tidak ditanggung.
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: Tidak ditanggung, terutama jika tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, terdapat 19 jenis operasi yang secara umum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut adalah daftarnya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung agar dapat membuat keputusan yang tepat terkait perawatan kesehatan mereka.