Logo
>

Intip Tunjangan dan Fasilitas ASN yang Bekerja di IKN

Ditulis oleh Syahrianto
Intip Tunjangan dan Fasilitas ASN yang Bekerja di IKN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

    Ia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan ASN yang pindah tugas ke IKN diberikan "tunjangan pionir". Nantinya, pemerintah akan menanggung beberapa biaya pemindahan ASN ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi.

    Namun demikian, MenPANRB saat ini belum bisa menyampaikan detil nominal tunjangan pionir bagi ASN. Sebab, rincian tunjangan ini masih akan dibahas oleh pemerintah.

    “Ini sedang akan kami bahas bersama Bu Menkeu (Sri Mulyani), menunggu ratas (rapat terbatas) yang akan datang,” ujar Anas.

    Dengan begitu, pemerintah akan menanggung pemindahan satu ASN bersama pasangan dan dua anak, serta satu asisten rumah tangga (ART). “Tetapi komponennya adalah, pertama siapa saja yang akan ditanggung untuk pemindahan itu, satu ASN, pasangan, dua anak, dan juga satu ART,” ungkap Anas.

    Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa ASN yang pindah ke IKN akan diberikan hunian untuk tinggal.

    Anas menjelaskan, untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit. Bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN.

    “Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif pajak bagi bagi ASN, yang bekerja dan tinggal di IKN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di IKN. Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku sampai 2035.

    "Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.

    Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.

    Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, ASN Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Skenario ASN Isi IKN

    Sementara itu, Anas menyampaikan bahwa rencananya akan ada 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN. "Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN," terang Anas.

    "Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN," lanjutnya.

    "Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya," katanya. Alokasi khusus ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan dan memelihara berbagai fasilitas tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan layanan publik yang baik di IKN.

    Dari jumlah tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen kepada putra putri terbaik Kalimantan Timur. "Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN,” ujar Anas. Kebijakan afirmasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat keterlibatan lokal, tetapi juga untuk memberdayakan putra-putri daerah agar mereka dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah mereka sendiri.

    Adapun skenario ketiga dalam pemindahan ASN ke IKN adalah dengan melalui mutasi pegawai dari Pemda di sekitar ibukota negara yang baru. Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa ASN yang sudah berpengalaman dan memahami karakteristik daerah dapat berkontribusi secara efektif di IKN. Dengan demikian, proses adaptasi dan penyesuaian terhadap lingkungan kerja baru dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

    Mutasi pegawai ASN tersebut akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. "Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN," lanjut Anas. Transparansi dalam proses mutasi ini diharapkan dapat mendorong ASN yang berkualitas dan berkompeten untuk mengajukan diri, sehingga formasi di IKN dapat diisi oleh tenaga-tenaga terbaik.

    "Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN," katanya. Pemerintah tetap menjaga agar pelayanan publik di daerah sekitar IKN tidak terganggu dengan adanya mutasi ini, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di masing-masing Pemda.

    "Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN," pungkasnya. Pengumuman terbuka ini diharapkan dapat menarik minat ASN dari seluruh Indonesia untuk berkarier di IKN, sehingga terbentuklah tim yang solid dan berkompeten untuk mendukung operasional di ibu kota baru tersebut.  (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.