KABARBURSA.COM – PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengungkapkan adanya negosiasi pengambilalihan 59,24 persen saham oleh investor baru. Proses tersebut melibatkan PT Rama Indonesia sebagai calon pembeli saham pengendali milik PT Pandawa Putra Investama, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi pada 22 Januari 2026.
Direktur Utama DPUM Bambang Panca Putra menjelaskan bahwa pembahasan dengan calon investor masih berada pada tahap negosiasi awal, mencakup pembicaraan mengenai struktur transaksi, nilai pengambilalihan, serta waktu penyelesaian yang belum ditetapkan.
“Saat ini masih dilakukan negosiasi terkait rencana pengambilalihan saham DPUM, termasuk pembahasan mengenai nilai transaksi dan waktu penyelesaian,” ujar Bambang, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Bambang juga menyampaikan bahwa hingga tanggal pengumuman tersebut, belum terdapat kesepakatan final yang mengikat para pihak dalam proses pengambilalihan saham pengendali.
“Proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final,” ujar Bambang dalam dokumen yang sama.
Dalam keterbukaan informasi dijelaskan bahwa saham yang dinegosiasikan merupakan 59,24 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh DPUM, seluruhnya dimiliki oleh PT Pandawa Putra Investama. Porsi tersebut merepresentasikan saham pengendali yang memberikan hak suara mayoritas dalam struktur kepemilikan DPUM.
Calon pembeli, PT Rama Indonesia, pada saat pengumuman disampaikan belum memiliki saham DPUM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila proses negosiasi berlanjut hingga tahap penyelesaian transaksi, PT Rama Indonesia akan menjadi pemegang saham pengendali baru DPUM sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Rencana pengambilalihan ini tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menjadi pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik setelah pengambilalihan saham pengendali dinyatakan efektif.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, DPUM menyampaikan bahwa pada tahap negosiasi saat ini, rencana pengambilalihan saham pengendali tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha perusahaan. Penilaian tersebut disampaikan sebagai informasi faktual sesuai kondisi pada saat keterbukaan diumumkan.
Sebagai informasi tambahan, DPUM merupakan emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, dengan basis kegiatan operasional di Pati, Jawa Tengah. Kegiatan usaha utama mencakup pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk perikanan ke pasar domestik dan ekspor.
DPUM menyampaikan bahwa setiap perkembangan lanjutan yang bersifat material, termasuk tercapainya kesepakatan final, perubahan nilai transaksi, maupun pelaksanaan tahapan tender wajib, akan diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (*)