KABARBURSA.COM-Munculnya pengaturan perpajakan bagi industri kripto di Indonesia menandakan pertumbuhan yang matang dalam sektor ini di Tanah Air. Pendapat ini diungkapkan oleh CEO Indodax, Bappebti, dan Aspakrindo saat merayakan ulang tahun ke-10 Indodax pada 27 Februari 2024.
Sebagai pemain utama di industri kripto Indonesia, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Jumlah pajak yang harus dibayarkan bahkan melebihi pendapatan mereka.
"Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10persen, PPN sebesar 0,11persen, dan tambahan 0,02persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring," ucap Oscar dalam siaran pers, dikutip Minggu 3 Februari 2024.
Oscar juga menyoroti pengenaan pajak ganda saat bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, yang membuat pajak menjadi lebih tinggi. Situasi ini membuat total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Maka dari itu, menurut Oscar, industri kripto membutuhkan pemikiran ulang terkait besaran nominal pajak. Salah satu usulan adalah dengan menghapus PPN dan hanya menerapkan PPh.
"Karena dalam waktu dekat industri kripto akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1persen," ucap Oscar.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengatakan bahwa lebih dari 50persen pajak fintech dihasilkan dari pajak kripto.
"Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp 259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50 persen dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat. Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor," ucap Tirta.
Tirta juga mengakui bahwa pengenaan pajak dalam industri kripto ini perlu dilakukan pertimbangan kembali.
"Saat ini banyak investor kripto yang bertransaksi di global. Maka dari itu, memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja," ucap Tirta.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyoroti dampak pengenaan pajak terhadap daya saing exchange crypto di Indonesia.
"Pengenaan pajak membuat para investor kripto di Indonesia beralih untuk bertransaksi ke luar negeri. Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan," ucap Asih.
Oscar Darmawan menegaskan urgensi evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di industri kripto.
Kolaborasi antara pihak terkait menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.