KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Investree Radhika Jaya (Investree) belum memberikan informasi terkait penyuntikan modal baru dari pemegang saham. Dugaan fraud yang melibatkan mantan CEO Adrian Gunadi, yang mundur pada akhir Januari, membuat OJK terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Pada bulan April, OJK menyatakan bahwa pertemuan dengan pemegang saham Investree menunjukkan masih adanya niat baik untuk menyelesaikan kredit macet. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan realisasi penyuntikan modal yang dijanjikan. "OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMVL, dikutip Rabu 12 Juni 2024.
OJK memastikan tetap mengawasi ketat kondisi Investree dan berkomunikasi dengan jajaran eksekutif serta pemegang saham fintech P2P lending tersebut. Pasca mundurnya Adrian, manajemen baru Investree berjanji membantu menyelesaikan sengketa kredit macet antara borrower dan lender, termasuk melakukan collection.
Sengkarut Investree pertama kali diberitakan oleh DealStreetAsia, yang melaporkan bahwa Adrian didepak dari kursi CEO akibat intrik internal. Pemeriksaan intensif oleh OJK didorong dugaan Adrian mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya dan menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.
Tidak lama setelah itu, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte Ltd, Kok Chuan Lim, memberikan pernyataan terkait pengunduran diri Adrian. Induk perusahaan Investree Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan entitas perusahaan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan lain.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Investree juga menjadi tergugat dalam kasus gagal bayar yang menyeret nama Adrian Gunadi. Kuasa hukum penggugat, Albertus Budi Pranoto, menggugat PT Putra Radhika Investama dan Adrian atas dasar wanprestasi dengan nilai gugatan sebesar Rp 1,4 miliar, sebagaimana termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Diketahui bahwa tata kelola transparansi dan kepatuhan Investree di industri P2P lending tengah disorot. Pada Januari, nilai TWP90 Investree terpantau 12,8 persen dan terus naik menjadi 16,44 persen pada awal Juni 2024. TWP90 adalah rasio kredit macet yang berdasarkan regulasi harus dijaga maksimal 5 persen, dan peningkatan ini menunjukkan wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang semakin parah.
Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang berbasis di Indonesia dengan visi sederhana namun berdampak besar: menjadi pasar online yang mempertemukan individu yang membutuhkan pendanaan dengan mereka yang siap meminjamkan dana. Tak hanya berfokus pada peningkatan keuntungan bagi Lender, Investree juga berkomitmen membuat pinjaman lebih terjangkau dan mudah diakses bagi Borrower. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.