Logo
>

IUPK Ormas Pintu BKPM, Evaluasi di ESDM: Bisa Ditolak!

Ditulis oleh Pramirvan Datu
IUPK Ormas Pintu BKPM, Evaluasi di ESDM: Bisa Ditolak!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

    "Kami yang menangani izin. Memang kewenangan memberi izin dilimpahkan ke BKPM, agar proses persetujuannya satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," ujar Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

    Agus menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, antara lain kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

    "Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa mengelola WIUPK," tegas Agus.

    Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Kementerian ESDM.

    Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi konflik SARA atau konflik horizontal lainnya akibat izin tersebut, Agus mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden.

    Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.

    "Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara penawarannya," tambah Agus.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

    Milik Organisasi Masyarakat

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara dalam rentang waktu 2024–2029.

    PP 25 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sesuai bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang tersedia di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

    WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah kawasan yang diberikan kepada pemegang izin. Menurut ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah area pertambangan batu bara yang telah beroperasi atau berproduksi sebelumnya.

    Contoh, jika suatu perusahaan batu bara tidak melanjutkan kontrak di suatu WIUPK, badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola wilayah tersebut.

    Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang mengelola wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau afiliasinya.

    Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, hingga 30 Mei 2029, sesuai Pasal 83A ayat (6).

    Peraturan Presiden

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Proses pemberian IUP ini harus dilakukan sesuai aturan, tanpa konflik kepentingan, dan dikelola secara profesional.

    Sejak 2022, pemerintah telah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada tahun tersebut, terdapat 2.078 IUP yang dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

    Regulasi Tak Tepat

    Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai rencana pemerintah Indonesia memberikan kesempatan organisasi masyarakat (ormas) ataupun organisasi keagamaan melalui regulasi tidak tepat.

    “Ormas tadi itu domainnya bukan bisnis entitas. Kalau kemudian melalui regulasi diberikan (izin mengelola), saya tidak yakin itu akan menghasilkan,” ujar Fahmy ketika dikonfirmasi Kabar Bursa.

    Organisasi tersebut, menurut Fahmy, tidak memiliki kompetensi atas bidang itu. Oleh karenanya, alih-alih mendapatkan keuntungan, ormas dan organisasi keagamaan justru menghasilkan biaya tinggi pada pertambangan.

    “Saya menyangka nanti (ormas) hanya berperan sebagai perantara, semacam makelar saja. Yang diberikan misalnya ormas tadi, kemudian dia dijual lagi ke pengusaha, dan yang bergerak adalah pengusaha juga. Nah, ini akan menimbulkan biaya tinggi,” ungkapnya. (prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.