Logo
>

Iuran Tapera Belum Tentu Diterapkan pada 2027

Ditulis oleh KabarBursa.com
Iuran Tapera Belum Tentu Diterapkan pada 2027

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah memastikan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap akan dilaksanakan meskipun mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Namun, pelaksanaan program ini pada tahun 2027 masih belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dimulai pada tahun 2027.

    Aturan tersebut menyebutkan bahwa pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya tujuh tahun setelah peraturan diterbitkan.

    "Itu memang selambat-lambatnya tujuh tahun dilaksanakan," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

    Meski demikian, Heru menyatakan bahwa pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu akan dimulai pada 2027. BP Tapera perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran dari peserta baru.

    Persetujuan ini harus didasarkan pada perbaikan tata kelola di BP Tapera untuk memastikan pengelolaan dana berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan.

    "Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tambahnya.

    Sebelum melakukan pungutan iuran, BP Tapera akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini akan mencakup informasi mengenai besaran iuran yang akan dipotong, dasar pungutan, apakah dari gaji pokok, penerima upah, atau take-home pay.

    "Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take-home pay, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang," ujar Heru.

    Dengan demikian, Heru menegaskan bahwa pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu akan dimulai pada 2027.

    "Jadi saya tidak bisa memastikan bahwa 2027 dilaksanakan, tergantung," ucapnya.

    Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

    Peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

    Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

    Penerapan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memiliki rumah layak huni dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan perumahan.

    Selain itu, Heru menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan model bisnis yang jelas agar program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta.

    Program Tapera diharapkan dapat membantu karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk memiliki rumah dengan cara yang lebih terjangkau dan sistematis.

    Buruh Kepung Istana Presiden

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa menolak program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana, Jakarta, pada Kamis, 6 Juni 2024.

    “Ribuan buruh ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.

    Aksi ini akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, lalu bergerak menuju Istana melalui kawasan Patung Kuda.

    Menurut Said, kebijakan Tapera dianggap merugikan dan membebani pekerja dengan iuran, tanpa ada kepastian mereka bisa memiliki rumah meski sudah membayar iuran selama 10-20 tahun.

    Dia juga menilai pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah karena hanya bertindak sebagai pengumpul iuran tanpa mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

    “Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” ujarnya.

    Selain menolak PP Tapera, isu lain yang akan diangkat dalam aksi ini meliputi penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan sistem outsourcing dengan upah murah (HOSTUM).

    Said mengungkapkan bahwa UKT yang mahal membuat pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh anak-anak buruh.

    Sementara itu, kebijakan KRIS dianggap menurunkan kualitas layanan kesehatan dan memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak.

    “Buruh menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak bagi seluruh rakyat,” tuturnya.

    Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja juga disuarakan. Beleid ini, yang diklaim akan mendorong investasi, menurut buruh hanya melegalkan eksploitasi.

    Fleksibilitas kerja melalui kontrak dan outsourcing yang semakin bebas dinilai hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

    UU Cipta Kerja juga menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa sanksi pidana.

    Said menambahkan bahwa sistem outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja dan upah yang jauh dari layak, semakin menempatkan buruh dalam kondisi sulit.

    “Dalam aksi 6 Juni besok, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah,” tegasnya.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

    Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

    Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

    Untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Dalam aturan lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, baik bagi peserta pekerja maupun pekerja mandiri.

    Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, disusul oleh karyawan BUMN dan BUMD. Karyawan swasta akan mulai wajib membayar iuran Tapera pada 2027.

    Dengan aksi unjuk rasa ini, buruh berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai merugikan mereka dan memastikan kebijakan yang lebih adil dan menguntungkan bagi pekerja. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi