KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tambang yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang dalam proses administrasi.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Arifin menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk NU kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
"Izin pertambangan NU sedang dalam proses administrasi. Sepertinya akan diterbitkan tahun ini," ujar Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurutnya, izin untuk mengelola tambang oleh ormas keagamaan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan izin pertambangannya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. "Rekomendasi berasal dari Kementerian Investasi. Tetapi izin pertambangan tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM," jelasnya.
Pemerintah telah menyediakan 6 lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan-perusahaan besar untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Lahan-lahan tersebut berasal dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lahan-lahan tersebut akan dialokasikan untuk enam ormas keagamaan, termasuk NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Hingga saat ini, NU adalah satu-satunya ormas keagamaan yang telah mengajukan izin untuk mengelola tambang. NU akan mengelola lahan pertambangan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Arifin menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu ormas keagamaan lain yang berminat mengelola lahan tambang, karena alokasi sudah disediakan untuk setiap ormas keagamaan.
"Kami sedang menunggu ormas lainnya yang berminat. Setiap ormas keagamaan memiliki alokasi yang tersedia," pungkasnya.
PBNU Garap Konsensi Eks Perusahaan Bakrie
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bahlil memberitahu hal itu di dalam acara Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
PT Kaltim Prima Coal, yang berlokasi di Kalimantan Timur, adalah anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, bagian dari Grup Bakrie.
“Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” kata Bahlil.
IUP batu bara untuk PBNU diperkirakan rampung pekan depan. Bahlil menekankan bahwa langkah ini merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.
“NU sudah jadi, sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah minggu depan,” ungkapnya.
Bahlil juga membantah bahwa pemberian IUP ini merupakan bentuk pembayaran utang politik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Apa urusannya (dengan politik)? Kalau dulu sebelum kita Pilpres baru kita kasih (IUP ke Ormas) mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini kan sudah selesai (Pilpres), jadi enggak ada utang politik,” ujar Bahlil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 96 Tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Konsesi WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi.
Bahlil menyebut, rencana pemberian konsesi ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” terang Bahlil.
Dalam sebuah acara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Minggu, 2 Juni 2024, Bahlil membocorkan bahwa tidak akan lama lagi dirinya menandatangani IUP untuk diberikan kepada PBNU
“Prosesnya (izin kelola tambang) sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil Lahadalia. (*)