Logo
>

Jakarta Bebaskan Pokok PBB 2024, Catat seperti ini Caranya

Ditulis oleh Yunila Wati
Jakarta Bebaskan Pokok PBB 2024, Catat seperti ini Caranya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Pembebasan pokok PBB ini termasuk pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Untuk mendapatkan pembebasan pokok tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

    Peraturan Gubernur yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, mengenai pembebasan PBB-P2 memiliki beberapa ketentuan yang penting:

    1. Kriteria Pembebasan: Pembebasan diberikan untuk objek PBB-P2 yang merupakan hunian dengan NJOP hingga Rp2.000.000. Objek ini harus dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang data NIK-nya sudah valid dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.
    2. Pembebasan Pokok: Pembebasan pokok 100 persen diberikan hanya untuk satu objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar, sesuai dengan kondisi data per 1 Januari 2024.
    3. Pemutakhiran Data NIK: Jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen, mereka dapat mengajukan pemutakhiran data NIK mereka. Jika permohonan ini disetujui dan kriteria terpenuhi sesuai dengan pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan pokok sebesar 100 persen.
    4. Prosedur Pemutakhiran: Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui SIM Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jakarta, yang dapat diakses melalui platform pajakonline.jakarta.go.id. Prosedur ini memastikan bahwa data wajib pajak terkait hunian dan NIK mereka tercatat dengan benar dan sesuai ketentuan.

    Dengan demikian, penerapan peraturan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengoptimalkan pembebasan PBB-P2 mereka dengan memastikan data yang akurat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

    Morris Danny juga menjelaskan tentang prosedur balik nama PBB atau mutasi PBB yang diperlukan dalam beberapa kondisi tertentu terkait dengan objek PBB-P2:

    1. NIK yang Diinput: NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2.
    2. Verifikasi Validitas NIK: Data pajak daerah terhubung dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan langsung diverifikasi untuk memastikan kevalidannya. Validitas NIK mencakup bahwa NIK tersebut tercatat di server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, dan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 sesuai dengan nama yang terdaftar pada NIK tersebut, baik dari segi penulisan maupun urutan nama.
    3. Proses Balik Nama PBB: Jika nama wajib pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka prosedur yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2. Hal ini juga berlaku jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah tidak sesuai dengan nama pemilik yang baru.

      • Tujuan Balik Nama: Proses ini bertujuan untuk mengubah data identitas PBB dari pemilik lama menjadi identitas pemilik baru, seperti dalam kasus transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan.

    4. Fungsi Balik Nama pada SPPT PBB: Selain untuk mengubah identitas pemilik, balik nama pada SPPT PBB juga penting untuk memastikan bahwa nama yang tercantum adalah pemilik atau pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi dan menetapkan kewajiban membayar PBB-P2 yang sesuai.

    Dengan demikian, proses balik nama PBB atau mutasi PBB adalah langkah administratif penting yang memastikan data PBB terkait dengan properti tanah dan bangunan tetap akurat dan sesuai dengan kepemilikan yang aktual.

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah daerah dari pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan. Pajak ini memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Mari kita bahas lebih dalam tentang kewajiban wajib pajak PBB serta pentingnya pemutakhiran data dalam proses ini.

    PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemakaian tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Besarnya PBB yang harus dibayar setiap tahunnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJOP ini dapat diperbarui setiap beberapa tahun sekali untuk mengikuti perkembangan nilai pasar properti.

    Setiap pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang terdaftar dalam Sistem Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) memiliki kewajiban untuk membayar PBB setiap tahunnya. Kewajiban ini berlaku baik untuk individu maupun badan hukum yang memiliki tanah atau bangunan di Indonesia.

    Pembayaran PBB dilakukan secara berkala, biasanya setiap tahun, dan besarnya tergantung pada nilai NJOP serta tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Keterlambatan atau tidak membayar PBB bisa mengakibatkan denda dan sanksi administratif lainnya.

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan penting bagi mereka untuk memastikan data mereka tercatat dengan benar dan akurat dalam sistem perpajakan daerah. Melalui pemutakhiran data NIK dan proses balik nama PBB yang tepat, diharapkan dapat tercipta administrasi perpajakan yang lebih baik dan mendukung transparansi serta keadilan dalam pengelolaan pajak properti.

    Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan tanpa masalah, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan daerah mereka.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79